BREAKING NEWS
 

Perkara Pejabat Kepegawaian Pemkab Subang

Nikmati Duit Korupsi Rp 2,5 M Aset Yang Disita KPK Rp 30 M

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : RIFFMY
Senin, 6 Juni 2022 07:30 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: ANTARA).

 Sebelumnya 
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun terhadap Heri. Ia juga dihukum membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebanyak Rp 2,5 miliar.

Hakim menyatakan Heri terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di daerahnya kurun 2013-2015.

Perbuatan ini dilakukan bersama Bupati Subang saat itu: Ojang Suhandi. Ojang telah divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap, gratifikasi dan pencucian uang.

Baca juga : Pengemis Di Ibu Kota Diantar Jemput Mobil

Berdasarkan putusan yang dibacakan ketua majelis hakim ­I Dewa Gede Suradita di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin, 24 Mei 2021, Heri terbukti melanggar pasal 12B Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Heri telah membantu Ojang mengumpulkan dana Rp 50 juta hingga Rp 70 juta dari setiap tenaga honorer Pemkab Subang supaya lolos jadi PNS. Uang yang terkumpul mencapai Rp 32 miliar.

Di persidangan terbukti bahwa pengumpulan uang itu atas perintah Bupati Subang Ojang Sohandi, Sekretaris Daerah (Sekda) Abdulrahman dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Subang Nina Herlina.

Baca juga : Berkas Perkara Lengkap, Pejabat Adhi Karya Tersangka Korupsi IPDN Minahasa Segera Disidang

Uang yang terkumpul, kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak. Heri yang mengaturnya. Bupati Subang Ojang Sohandi mendapatRp 9 miliar selama kurun 2012 hingga 2015.

Abdulrahman mendapat Rp 2,3 miliar kurun 2014 hingga 2015. Nina Herlina Rp 1,13 mi­liar kurun 2013 hingga 2015. Lalu mantan Bupati Subang Eep Hi­da­yat Rp 2,5 miliar.

Adapun Heri mendapat jatah Rp 2,52 miliar. Oleh karena itu, ia harus mengganti uang korupsi yang pernah dinikmatinya KPK menetapkan Heri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC). Berdasarkan surat Nomor 625 Tahun 2021 tentang Penetapan Saksi Pelaku yang Bekerja sama (JC) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas Nama Heri Tantan Sumaryana. Yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 5 Mei 2021.

Baca juga : PNM Gelar Pelatihan Petani Kopi Nasabah Mekaar Di Kintamani

Namun hakim menolak mengabulkan Heri sebagai JC. Ala­sannya, penetapannya tidak sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana atau Whistleblower dan Saksi Pe­laku yang Bekerja Sama atau JC di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Heri menerima vonis. “Semuanya bukan kehendak saya, saya hanya diperintah. Dengan putusan ini saya ikhlas,” katanya usai sidang pembacaan putusan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense