Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Peredaran Obat Ilegal

Usut Pencucian Uang, Bareskrim Pamer Duit Sitaan Rp 531 Miliar

Jumat, 17 September 2021 07:00 WIB
Anggota kepolisian membawa barang bukti (barbuk) sebelum melakukan press conference khasus obat ilegal di Lobby depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16//9/2021) Pengungkapan kasus ini yakni peredaran obat ilegal dan penyitaan hasil kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejumlah Rp 531 miliar. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)
Anggota kepolisian membawa barang bukti (barbuk) sebelum melakukan press conference khasus obat ilegal di Lobby depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16//9/2021) Pengungkapan kasus ini yakni peredaran obat ilegal dan penyitaan hasil kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejumlah Rp 531 miliar. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita uang Rp 531 miliar dalam penyidikan kasus peredaran obat ilegal. Uang ini disita dari tersangka Dianus Pionam.

Tumpukan uang ini dipamerkan dalam konferensi pers bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) di Bareskrim, kemarin.

Baca juga : Jika Sopan Dengan Penggemar, Neymar Bakal Diguyur Rp 9 Miliar Per Bulan

“Dari hasil penelusuran terhadap rekening-rekening yang bersangkutan ada 9 bank, Rp 531 miliar yang dapat kami sita,” kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto. Menurutnya, sebagian duit sitaan itu ditampilkan dalam jumpa pers ini.

Tersangka sebenarnya tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi. Juga tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang farmasi. Namun, dia mengimpor obat. Obat-obatan itu tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga : Pinjaman Online Ilegal Diduga Lakukan Pencucian Uang, Bamsoet: Berantas!

Obat dimasukkan ke Indonesia menggunakan jasa ekspedisi. Ditujukan kepada nama Awi/Flora Pharmacy. Begitu obat tiba di gudang perusahaan ekspedisi, tersangka memerintahkan kurir untuk mengambilkan. Selanjutnya, didistribusikan ke pembeli di Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, dan wilayah lainnya.

Pembayaran dengan cara transfer dana ke rekening tersangka ketika jatuh tempo—sesuai kesepakatan. Tersangka memperoleh keuntungan berkisar 10 persen hingga 15 persen.

Baca juga : Kasus Sembuh Tertinggi Di Jatim, Kematian Di Bali Dan Riau Tembus 5 Besar

Praktik ini telah dilakoni selama 10 tahun. Uang hasil peredaran obat ilegal ini ditransfer ke rekening milik tersangka di beberapa bank. Juga ditempatkan dalam deposito, reksadana hingga membeli produk asuransi.

Kejahatan Dianus terkuak setelah Polres Mojokerto mengusut peredaran obat ilegal di wilayah itu. Saat itu, polisi menemukan obat Favipiravir/Favimex sebanyak 200 tablet, Crestor 20 mg sebanyak 6 pak, Crestor 10 mg sebanyak 5 pak, dan Voltaren Gel 50 mg sebanyak 4 pak. Obat-obatan itu belum sempat diedarkan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.