Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Berkas Perkara Lengkap, Pejabat Adhi Karya Tersangka Korupsi IPDN Minahasa Segera Disidang

Rabu, 9 Maret 2022 17:21 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas perkara Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko (DP) telah lengkap atau P21.

Dono merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011.

Baca juga : Berkas Perkara Dilimpahkan, Bupati Kuansing Andi Putra Segera Diadili

"Hari ini dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka DP dari tim penyidik pada tim jaksa karena pemenuhan berkas perkaranya dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (9/3).

Dengan begitu, penahanan Dono dilanjutkan oleh tim jaksa untuk waktu 20 hari, terhitung 9 Maret 2022 hingga 28 Maret 2022, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga : Ketua KPK: Pemberantasan Korupsi Tidak Akan Berhasil Tanpa Peran Anak Bangsa

"Pelimpahan berkas perkara sekaligus surat dakwaan akan dilakukan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," bebernya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dono Purwoko dan Direktur Operasi pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo (AW) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 2018.

Baca juga : Berkas Dilimpahkan, Penyuap Rahmat Effendi Segera Disidang

Tetapi, KPK baru melakukan penahanan terhadap Dono Purwoko pada Rabu (10/11/2021). Adi belum ditahan saat itu karena sedang sakit.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.