Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perkara Suap Pejabat Ditjen Pajak

Kardus Berisi Uang Rp 13 M Sempat Dibawa Ke Kantor

Selasa, 5 Oktober 2021 07:10 WIB
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (tengah) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktort Jenderal (Ditjen) Pajak, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/10/2021). Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni mantan PNS Pajak Yulmanizar. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (tengah) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktort Jenderal (Ditjen) Pajak, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/10/2021). Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni mantan PNS Pajak Yulmanizar. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

RM.id  Rakyat Merdeka - Yulmanizar, anggota tim pemeriksa pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), menerima uang suap Rp 13 miliar di tempat parkir Hotel Kartika Chandra Jakarta.

Bundelan uang pecahan Rp 50 ribu ditempatkan dalam kardus-kardus.

Baca juga : Eks Dirjen Pajak Usul DJP Langsung Di Bawah Presiden

“Saya lupa berapa kardus. Mobil saya penuh dari depan sampai belakang,” ujar Yulmanizar bersaksi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Uang itu diterima dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi, konsultan pajak di Foresight Consultant. Mereka menjadi konsultan pajak PT GMP.

Baca juga : 5 Pj Kades Kasih Uang Ke Camat, Lalu Diserahkan Ke Hasan Aminuddin

Yulmanizar menjelaskan, uang ini merupakan komitmen fee dari PT GMP untuk merekayasa tagihan pajaknya. Alhasil, perusahaan itu hanya perlu membayar Rp 20 miliar. Namun PT GMP harus memberikan fee Rp 15 miliar kepada tim pemeriksa.

Setelah deal, Yulmanizar diminta Wawan Ridwan, supervisor tim untuk mengambil fee itu. Yulmanizar lalu membuat janji dengan Ryan dan Aulia di Hotel Kartika Chandra. “Saya parkir duluan, diikuti sama dia,” jelasnya.

Baca juga : Duit Suap Rp 15 Miliar Dibawa Ke Jakarta Pakai Truk Militer

Pertemuan pada malam hari itu berlangsung singkat. Sekitar 15 menit. Setelah kardus berisi uang dipindahkan ke mobil Ford Everest milik Yulmanizar, mereka bubar.

Yulmanizar langsung pulang ke rumahnya di Bogor, Jawa Barat tanpa menghitung uang di kardus.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.