Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sidang Perkara Asabri Ricuh

Pakar: Sidang Harus Terpisah, Jangan Disatukan

Kamis, 16 September 2021 17:03 WIB
Gedung Asabri. (Foto: Ist)
Gedung Asabri. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Persidangan kasus dugaan korupsi PT Asabri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), diwarnai kericuhan, hingga memicu kemarahan majelis hakim.

Sebabnya, para terdakwa menolak disidangkan secara bersamaan. Mereka beralasan, tempus perkara dan peran para terdakwa berbeda-beda, sehingga dianggap tidak efektif dan akan mengaburkan peran masing-masing.

Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Fajar Gora mengatakan, terdakwa punya hak untuk tidak disidangkan secara bersamaan.

Baca juga : DPR: Profil Guru Pancasila Harus Dilestarikan

"Nomor perkara dari 8 terdakwa tersebut kan berbeda. Artinya perbuatan yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa juga berbeda," kata Fajar, usai sidang, Kamis (16/9).

Dia menganggap janggal, jika semua terdakwa tdiperiksa secara bersamaan. "Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini juga cuma satu," imbuhnya.

Selain itu, jika digabungkan maka penyelesaian perkara itu akan memakan waktu sangat lama dan bisa berpengaruh terhadap putusan hakim.

Baca juga : KPAI Desak Polisi Tangkap Pelaku, Jangan Ada Kata Damai

"Mungkin saja, karena terlalu lelah maka bisa saja berpengaruh tidak saja pada majelis hakim, tapi juga saksi, dan penasehat hukum para terdakwa," beber Fajar.

Dia membandingkan persidangan kasus ini dengan kasus manajer investasi Jiwasraya yang disidangkan secara terpisah.

"Di mana ada 13 terdakwa, namun banyak majelis hakim yang menyidangkan, sehingga sidang dapat dilakukan secara terpisah dan efektif," bebernya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.