BREAKING NEWS
 

Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap Polda Metro Jaya

Pakar: Bisa Dipidana Karena Sebarkan Berita Bohong

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 7 Juni 2022 10:06 WIB
petinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sementara Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof Dr Agus Surono, menegaskan, ceramah Abdul Qadir  Baraja yang mengaku sebagai khalifah atau Amirul Mu'minin saat acara haflah PPUI Bekasi dapat dikualifikasikan dalam Pasal 14 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga : Hari Ini, Layanan SIM Keliling Polda Metro Hadir Di 5 Lokasi

Dalam ceramah yang diunggah pada 21 April 2021 itu dia menyebut, "hanya orang biadab yang mau tunduk dan patuh kepada aturan selain aturan Allah". 

Baca juga : Permintaan Sewa Meningkat, Pollux Aditama Kencana Luncurkan Christie Chadstone

Selain itu, Prof Agus Surono menilai, orang-yang melakukan konvoi rombongan membagikan selebaran khilafah dikategorikan dalam Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana karena para peserta konvoi telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Baca juga : Kapolda Metro Jaya Lantik 8 Kapolsek Wanita

"Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," tegas Prof. Agus Surono. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense