BREAKING NEWS
 

Tetapkan Tersangka Satelit Kemenhan

Kejagung Makin Kinclong

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : UJANG SUNDA
Kamis, 16 Juni 2022 06:50 WIB
Kejaksaan Agung RI. (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keganasan Kejaksaan Agung (Kejagung) melibas para koruptor semakin dahsyat. Teranyar, Kejagung menetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan Satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Dengan langkah ini, pantas jika lembaga di bawah komando ST Burhanuddin itu disebut semakin kinclong.

Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kemenhan periode 2012-2021. Tiga orang tersebut terdiri atas seorang mantan perwira tinggi TNI dan dua warga sipil. Ketiganya dinilai melawan hukum, yaitu merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti, yang bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan.

Baca juga : KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Dana PEN

"Anggota TNI tersebut adalah Laksamana Muda (Purn) inisial AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013/Agustus 2016," kata Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung Brigjen Edy Imran, dalam konferensi pers, di kantornya, Jakarta, kemarin.

Sementara, untuk dua warga sipil adalah inisial SCW dan AW. SCW dan AW adalah Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (DNK). "Setelah melalui proses penyidikan kurang lebih ini bulan, kami sampaikan siapa saja yang bertanggung jawab dalam hal pengadaan ataupun penyewaan satelit yang ada di Kementerian Pertahanan," lanjut Edy.

Baca juga : Kemendes-Kejagung Konsolidasikan Pos Jaga Desa

Edy membeberkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi, yang terdiri atas saksi TNI dan purnawirawan berjumlah 18 orang, saksi dari warga sipil 29 orang, dan permintaan keterangan ahli ada 2 orang. "Akibat dari tindak pidana korupsi ini, total kerugian Rp 500,579 miliar yang telah dilakukan audit oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," tambah dia.

Ketiga tersangka itu bersikap kooperatif. Atas dasar itu, Kejagung tidak melakukan penahanan. Namun, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap para tersangka, selama berkas perkara disiapkan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. "Jadi, tidak mungkin kabur," ungkap Edy.

Baca juga : Octa Investama Berjangka Raih Penghargaan Broker Paling Transparan 2022

Sebelumnya, kasus ini diumumkan Menko Polhukam Mahfud MD, 13 Januari 2022. Ketika itu, Mahfud menerangkan, kasus korupsi proyek ini terjadi pada 2015, yang merugikan negara hampir Rp 1 triliun. Kasus ini pun menjadi perhatian Presiden Jokowi. Karenanya, Jokowi meminta Mahfud ikut mengawal pengungkapan kasus ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense