Dark/Light Mode

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Dana PEN

Rabu, 15 Juni 2022 14:19 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021. Komisi antirasuah, telah menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.

"Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti, diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara yang dimaksud," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (15/6).

Baca juga : Beberapa Alasan yang Bisa Bantu Kamu Move-On ke 4G

Namun, mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, jubir berlatarbelakang jaksa itu belum mau mengungkapkannya.

"Akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan," tuturnya.

Baca juga : Waketum Golkar Dukung ITDC Kembangkan Kawasan Wisata Tana Mori, NTT

Ali berjanji akan menyampaikan perkembangan dari setiap kegiatan penanganan perkara ini kepada masyarakat. "KPK berharap dukungan masyakarat untuk turut serta mengawasi proses penangangan perkara ini," tandas Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021.

Baca juga : Tebar Qurban Bersama Transmart dan 3 Lembaga Kemanusiaan

Ketiganya yakni mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.