RM.id Rakyat Merdeka - Partai politik (parpol) sudah mulai mencari dan berlomba-lomba mengumumkan bakal calon presiden (capres) yang akan diusung pada Pilpres 2024. Namun, apakah calon yang diusung sudah memenuhi syarat.
Akun @politikharini mengungkap syarat-syarat bacapres berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 169 UU Pemilu, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, yakni berusia minimal 40 tahun.
Capres juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam lima tahun terakhir.
Baca juga : Survei Capres 2024: Airlangga Dan Andika Paling Joss
Masih dalam pasal yang sama, syarat latar belakang pendidikan bagi calon presiden, minimal lulus dari sekolah menengah atas atau sederajat.
“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” begitu isi huruf r Pasal 169 UU Pemilu.
Syarat lain bagi capres, yaitu bukan bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan tidak pernah terlibat langsung dalam Gerakan 30 September 1965.
Baca juga : Kuasai Dana Orang Lain Yang Bukan Haknya, Indah Harini Bisa Kena 3 Pasal
Kemudian, capres juga tidak boleh memiliki riwayat dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.
Seseorang tidak bisa didaftarkan sebagai capres apabila pernah menerima kewarganegaraan dari negara lain atas kehendaknya sendiri.
“Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya,” demikian bunyi Pasal 169 UU Pemilu.
Baca juga : Foto Bersama Di KTT G20, Jokowi Di Depan Angela Merkel Dan PM Modi
Capres pun harus bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, tidak memiliki utang, tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD. Serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
“Mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,” bunyi Pasal 169 huruf e UU Pemilu.
Meski seseorang sudah memenuhi syarat, pencalonan tetap berada di tangan parpol. Dalam UU Pemilu disebutkan, capres-cawapres didaftarkan oleh parpol atau gabungan parpol pemilik 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.