Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Parpol Berlomba-lomba Cari Capres 2024

Pilih Figur Yang Merakyat, Rendah Hati Dan Anti Radikal

Rabu, 6 Juli 2022 06:45 WIB
Ilustrasi Capres. (Foto : Istimewa).
Ilustrasi Capres. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai politik (parpol) sudah mulai mencari dan berlomba-lomba mengumumkan bakal calon presiden (capres) yang akan diusung pada Pilpres 2024. Namun, apakah calon yang diusung sudah memenuhi syarat.

Akun @politikharini mengungkap syarat-syarat bacapres berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 169 UU Pemilu, syarat pencalonan presiden dan wakil presi­den, yakni berusia minimal 40 tahun.

Capres juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam lima tahun terakhir.

Baca juga : Survei Capres 2024: Airlangga Dan Andika Paling Joss

Masih dalam pasal yang sama, syarat latar belakang pendidikan bagi calon presiden, minimal lulus dari sekolah menengah atas atau sederajat.

“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” begitu isi huruf r Pasal 169 UU Pemilu.

Syarat lain bagi capres, yaitu bukan bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan tidak pernah terlibat langsung dalam Gerakan 30 September 1965.

Baca juga : Kuasai Dana Orang Lain Yang Bukan Haknya, Indah Harini Bisa Kena 3 Pasal

Kemudian, capres juga tidak boleh memiliki riwayat dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.

Seseorang tidak bisa didaftarkan sebagai capres apabila pernah menerima kewarganegaraan dari negara lain atas kehendaknya sendiri.

“Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya,” demikian bunyi Pasal 169 UU Pemilu.

Baca juga : Foto Bersama Di KTT G20, Jokowi Di Depan Angela Merkel Dan PM Modi

Capres pun harus bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, tidak memiliki utang, tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD. Serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

“Mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,” bunyi Pasal 169 huruf e UU Pemilu.

Meski seseorang sudah memenuhi syarat, pencalonan tetap berada di tangan parpol. Dalam UU Pemilu disebutkan, capres-cawapres didaftarkan oleh parpol atau gabungan parpol pemilik 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.