BREAKING NEWS
 

Korupsi Proyek Gedung IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Dituntut 4 Tahun Penjara

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 1 Agustus 2022 20:25 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko dituntut 4 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa juga menuntut agar Dono dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Dono Purwoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi.

Dono dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), yang merugikan keuangan negara senilai Rp19,7 miliar.

Baca juga : Tito Dorong APIP Utamakan Pencegahan Pelanggaran, Bukan Penjarakan Orang

"Menuntut, agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Purwoko berupa pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/8).

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Pertimbangan yang memberatkan terhadap tuntutan jaksa yakni, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Kemudian, perbuatan Dono Purwoko, dinilai jaksa, telah merugikan keuangan negara atau daerah. Tak hanya itu, akibat perbuatannya, hasil pekerjaan gedung kampus IPDN di Minahasa tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat dipergunakan secara sempurna.

Adsense

Baca juga : Mau Ditahan, Tersangka Mangkir

Sementara pertimbangan yang meringankan jaksa dalam menjatuhkan tuntutannya yakni, karena terdakwa Dono tidak menikmati hasil kejahatannya secara langsung. Lantas, terdakwa juga belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Dono Purwoko didakwa oleh tim Jaksa KPK telah merugikan keuangan negara senilai Rp19.749.384.768 (Rp19,7 miliar).

Ia didakwa merugikan negara secara bersama-sama terkait proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulut, tahun anggaran 2011.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense