Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tito Dorong APIP Utamakan Pencegahan Pelanggaran, Bukan Penjarakan Orang

Rabu, 27 Juli 2022 17:36 WIB
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Dok. Kemendagri)
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Dok. Kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong para Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) mengutamakan upaya pencegahan untuk meminimalisasi pelanggaran. Karena itu, APIP perlu membuat mekanisme pengawasan yang mampu mencegah terjadinya pelanggaran, baik yang berupa pidana, administrasi, maupun yang menyangkut perilaku anggota.

"Mencegah lebih baik daripada mengobati," tegas Tito saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Inspektur Daerah Seluruh Indonesia secara virtual, dari Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (27/7).

Baca juga : Kemenkumham Bakal Perketat Pengawasan Notaris

Tito menegaskan, ukuran keberhasilan pengawas bukan terletak pada banyaknya menemukan dan memenjarakan orang yang melanggar. Namun, kemampuan untuk memberikan pendampingan dan masukan agar tidak terjadi pelanggaran. "Kalau makin banyak terjadi pelanggaran di tempat itu, berarti aparat pengawas internal pemerintahnya tidak jalan," tegas mantan Kapolri ini.

Oleh karena itu, lanjut Tito, APIP harus melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Hal ini perlu menjadi prinsip utama APIP dalam menjalankan tugas. Terlebih, APIP merupakan tulang punggung pengawasan di lingkungan Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Baca juga : Pemerintah Diminta Siapkan Strategi Pencegahan Cacar Monyet

Meski demikian, upaya pencegahan itu dilakukan dengan tidak menoleransi terhadap pelanggaran yang terjadi. Namun, pelanggaran yang bersifat kecil dan masih bisa ditangani melalui mekanisme restoratif tidak perlu ditangani dengan pendekatan pidana.

Selain melakukan pencegahan, lanjut Tito, APIP juga berperan melakukan pengawasan, baik reguler maupun khusus secara berjenjang. Peran lainnya yakni memberikan pendampingan saat adanya pemeriksaan eksternal seperti dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aparat Penegak Hukum (APH), ataupun pengawas lainnya. Selain itu, APIP juga berperan dalam memberikan saran kepada pimpinan mengenai tindakan yang perlu dilakukan terhadap temuan pelanggaran.

Baca juga : Dorong Akses Pembiayaan Rumah, Industri Butuh Bank Syariah Besar

"(Saran itu) bisa tindakan warning, peringatan, bisa sanksi, sampai kepada yang ekstrem yaitu penegakan hukum yang diserahkan kepada APH," tandasnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.