Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Pemerasan Pejabat Kemenkum HAM

Pelapor Ditakut-takuti Bakal Turut Tersangka

Senin, 20 Juni 2022 07:30 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: ANTARA).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: ANTARA).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelapor dugaan pemerasan oknum pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ketar-ketir. Mereka khawatir bakal jadi tersangka karena pernah menyerahkan uang.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan, pelapor sempat ditakut-takuti bakal turut jadi tersangka jika tidak mencabut laporan.

Menurut Boyamin, pelaku pemerasan sudah sering menggertak dengan cara ini. Supaya pelapor merasa takut meneruskan laporannya karena bisa dikenakan pasal penyuapan, bukan pemberi gratifikasi atau korban pemerasan.

Baca juga : Basuki: Pembangunan Bendungan Kerek Produksi Pangan

Dalam pasal penyuapan, pihak pemberi dan penerima sama-sama akan menjadi tersangka dan terancam pidana penjara. Sementara dalam perkara gratifikasi dan pemerasan, hanya pihak penerima yang menjadi tersangka.

Boyamin mengatakan, pelaku pungli biasanya merasa aman karena merasa korban tidak akan berani membongkar praktik lancung ini.

“Selama ini banyak korban pungli takut membuka kasusnya dikarenakan ancaman bahwa korban akan terkena hukuman penjara dengan konstruksi pemberi suap,” ujarnya.

Baca juga : Konsultan Foresight Kecewa Eksepsi Ditolak Hakim

Boyamin meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan terhadap pelapor dan korban pemerasan oknum pejabat eselon III ini.

Perlindungan dibutuhkan karena pelapor bakal berhadapan dengan pelaku yang memiliki posisi atau kekuasaan lebih tinggi.

Dengan adanya perlindungan, pelapor bisa merasa aman memberikan kesaksian. Tanpa khawatir nanti bakal ikut dijerat tersangka.

Baca juga : Pejabatnya Kapan Jadi Tersangka

“MAKI berkepentingan mengawal kasus ini sebagai ikhtiar untuk membongkar perkara-perkara pungli yang lebih besar dan meluas,” tandas Boyamin.

Dia mengapresiasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang cepat meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Pihaknya akan mengawal hingga perkara masuk disidangkan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.