Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terbukti Terima Suap

Bupati Nonaktif Banjarnegara Divonis 8 Tahun Penjara

Kamis, 9 Juni 2022 13:53 WIB
Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono divonis 8 tahun penjara denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan. Budhi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017 hingga 2018. Tak hanya Budhi, vonis 8 tahun penjara juga dijatuhkan kepada Kedy Afandi, orang kepercayaan Budhi.

"Pidana masing-masing 8 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (9/6).

Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Sidang pimpin Hakim Ketua Rochmad dengan Hakim Anggota Rajendra dan Lujianto, serta panitera pengganti yakni Endang Hartiningsih.

Baca juga : Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Didakwa Terima Suap Rp 5,7 M

Ali menyebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Budhi dan Kedy terbukti melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Namun hakim membebaskan keduanya dari Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat KUHP. Hakim menilai perbuatan gratifikasi keduanya tak terbukti.

Hal-hal yang memberatkan vonis yakni Budhi sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Baca juga : Penyuap Bupati Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kemudian, selaku kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki, Budhi seharusnya berperan aktif ikut mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya. Tapi nyatanya, dia malah terlibat dalam melanggengkan praktik-praktik korupsi. "Terdakwa I (Budhi) dan Terdakwa II (Kedy) juga tidak mengakui perbuatannya," tambahnya. 

Sementara hal yang meringankan, keduanya dianggap bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Atas vonis tersebut, Ali mengatakan baik Budhy, Kedy, maupun tim jaksa penuntut umum pada KPK menyatakan pikir-pikir. Mereka meminta waktu apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.

Baca juga : Dua Eks Pemeriksa Pajak Dituntut 8 Dan 10 Tahun Penjara

Vonis terhadap keduanya ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Budhi dituntut 12 tahun penjara sementara Kedy 11 tahun penjara.

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 26,02 miliar terhadap Budhi.

Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harya bendanya akan disita dan dilelang. Namun jika harta bendanya tak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan selama 5 tahun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.