Sebelumnya
Menurut dia, Abdul Rachman kemudian mengenalkan Suheri selaku orang kepercayaannya kepada Tri Atmoko. Perkenalan itu bertujuan agar penyerahan uang nantinya diwakili melalui perantaraan Suheri di Jakarta.
Namun, Tri hanya menyanggupi memberi uang Rp 895 juta, dari Rp 1 miliar yang diminta Abdul Rachman. Abdul Rachman tak keberatan.
Baca juga : KPK Tahan 3 Tersangka Suap Pengurusan Restitusi Pajak Jalan Tol Solo Kertosono
Dia kemudian meminta dan mengarahkan Tri agar penyerahan uang Rp 895 juta melalui Suheri dilakukan di kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta.
"Namun kemudian berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan dan uang tersebut kemudian diterima AR (Abdul Rachman) melalui SHR (Suheri)," jelas Asep.
Atas perbuatannya, Tri Atmoko selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Abdul Rachman dan Suheri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.