Dark/Light Mode

Kasus Suap Resistusi Pajak

KPK Tahan Bos PT WAE

Rabu, 13 November 2019 20:08 WIB
Darwin Maspolim (rompi orange) setelah pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (13/11). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka/Rakyat Merdeka)
Darwin Maspolim (rompi orange) setelah pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (13/11). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Darwin Maspolim terkait kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.

Darwin yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis 15 Agustus lalu, menjalani pemeriksaan perdana. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami soal dugaan penyerahan uang pada petugas pajak dari Komisaris PT WAE itu.

Usai diperiksa, Darwin yang keluar dari lobi Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 19.05 WIB langsung dijebloskan ke dalam sel.

Baca juga : Kasus Suap Jasa Pelayaran, Anak Buah Bowo Sidik Divonis 2 Tahun Penjara

Darwin yang mengenakan baju batik lengan panjang dibalut rompi oranye tahanan KPK dan tangan terborgol, tak mengucap sepatah kata pun saat digelandang menuju mobil tahanan.

"Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka DM, pihak dari PT WAE dalam kasus TPK suap terkait dengan pemeriksaan atas restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016," ujar Febri kepada wartawan, Rabu (13/11).

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 13 November-2 Desember 2019 di Rutan K4 KPK. Dalam kasus ini, selain Darwin, KPK menetapkan empat tersangka lain.

Baca juga : Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Garap Dua Dirut PTPN

Keempatnya adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Yul Dirga, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Hadi Sutrisno, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari, dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi.

Keempat tersangka itu sudah lebih dulu ditahan di rumah tahanan yang berbeda pada Oktober lalu. Yul Dirga dan Jumari menempati rumah tahanan K4 KPK.

Sementara Hadi dan Naim Fahmi, di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Darwin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memberikan suap sebesar Rp1,8 miliar kepada empat petugas pajak itu.

Baca juga : Kasus Suap Bidang Pelayaran, KPK Panggil GM PT HTK

Darwin selaku Komisaris Utama PT WAE sebelum tahun 2017 dan beralih menjadi Komisaris PT WAE diduga menyuap keempat petugas pajak agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar.

PT WAE merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing yang menjalankan roda bisnisnya sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.