Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Restitusi Pajak

PT SI Berani-beraninya Palsukan SK Dirjen Pajak

Minggu, 30 Mei 2021 06:35 WIB
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Kejari Jaksel)
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Dok. Kejari Jaksel)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap dua perkara korupsi restitusi pajak Rp 2,8 miliar. Perkara ini segera disidangkan.

“Dilimpahkan oleh penyidik pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo.

Pelimpahan dilakukan pada Kamis (27/5). Penyidik pajak menyerahkan tersangka dan barang bukti. Berkas perkara lebih dulu dilimpahkan. Kejaksaan menyatakan berkas perkara yang disusun penyidik pajak telah lengkap. “Saat ini tim jaksa penuntut tengah menyusun memori dakwaan,” kata Odit.

Baca juga : Cegah Korupsi, Menteri Basuki Canangkan Zona Integritas Di 9 Balai

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik menetapkan DY selaku mantan pegawai PT SI sebagai tersangka. Tersangka sudah ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

Penyidik juga menetapkan PT SI sebagai tersangka korporasi. Perusahaan ini pun masuk daftar pengawasan akibat menangguk keuntungan dari korupsi restitusi pajak.

Dalam kasus ini, tersangka korporasi dan individu diduga menyampaikan keterangan tidak benar atau tidak lengkap dalam lembar pengajuan restitusi pajak perusahaan. Tujuannya, agar memperoleh restitusi pajak lebih besar. Padahal, kelebihan pembayaran pajak PT SI tak sebesar itu.

Baca juga : Kasus Korupsi Jasindo, KPK Tetapkan Dua Tersangka

Kasus ini bermula saat wajib pajak PT SI mengajukan Surat Permohonan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Transfer Bank sebesar Rp 2,8 miliar pada 3 Oktober 2019.

Permohonan diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) IV di Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Permohonan itu dilengkapi Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang isinya mengabulkan seluruh dan/atau sebagian permohonan keberatan PT SI. Namun setelah ditelusuri tim penilai pajak pada KPP PMA Empat ternyata Surat Keputusan (SK) Keberatan tersebut palsu atau dipalsukan.

Atas dugaan itu, penyidik kantor pajak melakukan pemeriksaan intensif terhadap PT SI dan staf pengurus restitusi pajak perusahaan tersebut. Hasilnya, penyidik pajak menemukan sejumlah kejanggalan.

Baca juga : Masuk Kategori White List Tokyo MoU, INSA Beri Pujian Ke Pemerintah

Mereka pun berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana pada kasus ini. Berdasarkan koordinasi tersebut, penyidikan menetapkan PT SI dan DY sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Ashari Syam mengatakan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap sejak 21 Desember 2020 lalu. Tersangka diduga sengaja menggunakan data palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi. “Modusnya, memanfaatkan permohonan restitusi pajak perusahaan,” jelasnya.

Padahal, jumlah kelebihan bayar pajak tidak sesuai dengan kondisi riil atau sebenarnya. Modus kejahatan seperti ini, menurut Ashari, kerap dilakukan wajib pajak untuk memperoleh keuntungan. Salah satu surat yang dipalsukan adalah surat keputusan mengabulkan keberatan pajak. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.