Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Lima Hari Operasi Yustisi, 30.384 Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak
Minggu, 20 September 2020 16:06 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkapkan, selama lima hari Operasi Yustisi digelar, tercatat lebih dari 30 ribu warga ditindak karena melanggar protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Nana merinci, sebanyak 12.466 orang terkena teguran, 17.385 orang kena sanksi kerja sosial, dan 852 orang kena denda administrasi. "Totalnya adalah 30.384 orang, selama lima hari," ujar Nana di Polda Metro Jaya, Minggu (20/9).
Baca juga : Yuk, Terapkan Protokol Kesehatan Di Rumah
Sementara denda yang dikumpulkan mencapai Rp 238.476.500. Sanksi diatur Pasal 5 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Aturan itu berisikan setiap orang yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif maksimal Rp 250 ribu.
Baca juga : Biar Kapok, Pelanggar PSBB Langsung Didenda Tinggi Saja
Warga yang mengulangi pelanggaran satu kali dikenakan sanksi kerja sosial selama 120 menit atau denda maksimal Rp 500 ribu. Pelanggaran berulang dua kali dikenakan kerja sosial 180 menit atau denda maksimal Rp 750 ribu. Pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial 240 menit atau denda administratif maksimal Rp 1 juta.
Selain itu, Polda Metro Jaya telah menutup 119 rumah makan yang melanggar aturan selama lima hari ke depan. "Yang harusnya take away tapi mereka masih menerima masyarakat untuk makan di tempat," beber Nana.
Baca juga : Perketat Protokol Kesehatan Daerah Yang Gelar Pilkada!
Sementara untuk perkantoran, ada dua yang ditutup. Operasi Yustisi akan digelar selama dua pekan sejak tanggal 14 September 2020.
Dalam Operasi Yustisi, Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerjunkan 6.800 personal yang disebar di wilayah Jakarta Depok, Tangerang, dan Bekasi. Personel itu terdiri dari 700 orang dari pemda, 50 jaksa, 50 orang hakim, 3.000 anggota TNI dan 3.000 Polri. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya