Dark/Light Mode

Sikapi Keluhan Masyarakat

DPR Siap Semprit Bank Asal Jepang Ini

Jumat, 1 Maret 2019 05:59 WIB
Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi XI DPR akan turun tangan mengatasi sengketa yang terjadi antara J Trust, bank asal Jepang, dengan nasabah Indonesia. Sehabis reses nanti, Komisi XI akan memanggil pihak J Trust dan nasabah itu untuk menyelesaikan masalah itu.

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengaku sudah mendengar sengketa. Namun, saat ini DPR masih dalam masa reses. DPR akan masuk kembali pada pekan depan. Dia pun berjanji, setelah reses, masalah itu akan ditindaklanjuti.

“Kami menunggu aduan resmi. Tapi, sekarang masih reses. Sebagian besar sibuk kampanye di dapil. Semua nanti kita lihat. Bagaimana duduk perkaranya, apakah sesuai dengan peraturan dan regulasi yang ada,” kata politisi senior PDIP ini, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Ini Bukti Masyarakat Antusias Ikut Nyoblos

Sebelumnya, Priscillia Georgia, seorang nasabah Bank J Trust, mengaku diperlakukan semena-mena. Rumahnya disita dengan alasan yang tidak jelas. Dia pun melawan. Dia berencana mengadukan masalah ini ke pihak yang berwenang. Salah satunya ke DPR.

“Saya akan adukan ini ke DPR sebagai wakil rakyat. Kemudian ke Ombudsman meneliti malaprakti dan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk menindaklanjuti prilaku bank dan nonbank atas sikap J Trust yang tidak menerima iktikad baik,” ujarnya.

Kasus Priscillia ini bermula saat dirinya membuat akad kredit dengan Bank Mutiara senilai Rp1,8 miliar. Dia kewajiban pembayaran cicilan Rp 21 juta per bulan. Dalam akad itu, tidak melibatkan J Trust. Dalam perjalanan, memang sempat terjadi kemacetan pembayaran angsuran. Namun, Priscillia mengaku telah mencapai kesepakatan restrukturisasi dengan Bank Mutiara.

Baca juga : Polri: Tidak Ada Tebang Pilih

Setelah manajemen Bank Mutiara beralih ke J Trust, utang Priscillia dialihkan ke J Trust Investment Indonesia. Pihak J Trust tiba-tiba menagihnya untuk membayar secara cash. Jumlah utang membengkak menjadi Rp 3,7 miliar. Padahal, sebelumnya Priscillia sudah mencicik sebanyak Rp 300 juta.

Priscillia mencoba dialog. Dia bersedia membayar Rp 200 juta secara cash. Sisanya akan dia cicil sebesar Rp 20 juta per bulan. Namun, J Trust menolak. Mereka meminta Priscillia mengosongkan rumah dengan kompensasi uang kerahiman sebesar Rp 50 juta. Selanjutnya, J Trust melakukan permohonan penetapan sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Cibinong dengan nomor 09/Pen.Pdt/Sita.Eks.Akte/2018.PN.Cbi.

Menurut Priscillia, kasus seperti ini tidak hanya terjadi pada dirinya. Banyak nasabah lain juga diperlakukan semena-mena oleh pihak J Trust. Bahkan, beberapa nasabah lain diwajibkan membayar antara Rp 28-500 miliar.

Baca juga : Pengusaha Minta Pemerintah Antisipasi

“Karena itu, kami menuntut keadilan agar tidak ada korban nasabah lain seperti saya. Sementara, langkah hukum saat ini adalah menggugat sita eksekusi itu pada tahap banding. Kami akan terus melawan memakai instrumen hukum,” tuturnya. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.