Dark/Light Mode

KPK Tahan 3 Tersangka Suap Pengurusan Restitusi Pajak Jalan Tol Solo Kertosono

Jumat, 5 Agustus 2022 18:01 WIB
Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak dalam proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur. Ketiganya langsung ditahan usai diumumkan sebagai tersangka.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2022 sampai dengan 24 Agustus 2022," ungkap Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/8).

Tiga tersangka itu yakni Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (PT WIKA), dan PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Tri Atmoko, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare Abdul Rachman, dan pihak swasta, Suheri.

Ketiganya ditahan terpisah. Tri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu Abdul Rachman ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1. "SHR (Suheri) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," imbuhnya.

Baca juga : KPK Tetapkan Kuasa JO CRBC-WIKA-PP Tersangka Suap Restitusi Pajak Proyek Tol Solo Kertosono

Kasus ini bermula dari kerja sama joint operation antara China Road and Bridge Corporation dengan PT Wijaya Karya (Persero) dan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.

Ketiga perusahaan itu merupakan pelaksana pembangunan jalan tol Solo Kertosono yang terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pare.

Ketiga perusahaan itu awalnya mengajukan restitusi pajak untuk tahun 2016 ke KPP Pare pada Januari 2017. Abdul Rachman yang mengurus masalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak tiga perusahaan itu dari KPP Pare.

Beberapa bulan setelahnya, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan kepada tiga perusahaan itu. Surat itu berisikan perintah tugas pemeriksaan lapangan.

Baca juga : KPK Usut Keterlibatan Oknum KPP Pare Kediri

Chairman Board of Manajemen kerja sama tiga perusahaan tersebut, Wen Yuegang, kemudian menunjuk Tri sebagai kuasa pengurus restitusi pajak di KPP Pare. Total keseluruhan restitusi pajak yang harus dikembalikan sebesar Rp 13,2 miliar.

"Dari keseluruhan yang diajukan itu, diduga ada inisiatif TA (Tri Atmoko) untuk memberikan sejumlah uang kepada AR (Abdul Rachman) dan tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui," tutur Asep.

Abdul Rachman menyetujui dan meminta imbalan uang sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1 miliar. Dia kemudian menunjuk Suheri untuk mengurus penerimaan suap dari Tri.

"Sekitar Mei 2018, TA menghubungi AR untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan dengan istilah "apelnya kroak", di mana dari total permintaan Rp 1 miliar oleh AR, baru bisa disanggupi TA senilai Rp 895 juta," ungkapnya.

Baca juga : KPK Sidik Perkara Suap Restitusi Pajak Pembangunan Jalan Tol Solo Kertosono

Abdul Rachman kemudian meminta Tri menyerahkan uang itu di Kantor Pusat Dirjen Pajak, di Jakarta. Namun akhirnya lokasi berpindah di sekitaran Blok M, Jakarta Selatan, yang berada di sekitaran kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). "Uang itu kemudian diterima AR melalui SHR," tandas Asep.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.