Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Nyuap Pengawas Pajak Rp 895 Juta

KPK Tetapkan Kuasa JO CRBC-WIKA-PP Tersangka Suap Restitusi Pajak Proyek Tol Solo Kertosono

Jumat, 5 Agustus 2022 18:00 WIB
Kuasa Joint Operation (JO) pelaksana pembangunan jalan tol Solo Kertosono (Soker) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT. Wijaya Karya (WIKA) dan PT. Pembangunan Perumahan (PP)/JO CRBC-PT WIKA-PT PP  Tri Atmoko. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Kuasa Joint Operation (JO) pelaksana pembangunan jalan tol Solo Kertosono (Soker) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT. Wijaya Karya (WIKA) dan PT. Pembangunan Perumahan (PP)/JO CRBC-PT WIKA-PT PP Tri Atmoko. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan Tol Solo Kertosono pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pare, Jawa Timur.

Ketiganya yaitu Tri Atmoko, Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA), dan PT Pembangunan Perumahan (PP) selaku pemberi suap. Kemudian Abdul Rachman, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare dan Suheri, pihak swasta selaku penerima suap.

Baca juga : KPK Sidik Perkara Suap Restitusi Pajak Pembangunan Jalan Tol Solo Kertosono

"Atas hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berikutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/8). 

Seiring penetapan itu, tim penyidik KPK menahan ketiganya selama 20 hari ke depan hingga 24 Agustus 2022. Tersangka Tri Atmoko ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Abdul Rachman di Rutan KPK Kavling C1, sementara Suheri di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Baca juga : Pengembangan Kasus, KPK Tetapkan Bupati PPU Tersangka Penyalahgunaan Wewenang

Dalam konstruksi perkara, Asep menjelaskan, perkara berawal saat Joint Operation CRBC, WIKA, dan PP mengajukan restitusi atau pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak untuk tahun 2016 ke KPP Pare pada Januari 2017 senilai Rp13,2 miliar.

Ia mengatakan, Tri Atmoko yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak joint operation tersebut diduga berinisiatif memberikan sejumlah uang kepada Abdul Rachman selaku supervisor tim pemeriksa pajak KPP Pare supaya pengajuan restitusi pajak disetujui.

Baca juga : KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif Di PT Amarta Karya

"AR (Abdul Rachman) kemudian menyetujui keinginan TA (Tri Atmoko) dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan fee 10 persen atau setidaknya Rp 1 miliar," ucap Asep.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.