BREAKING NEWS
 

Mahfud Bilang Sudah Ada 3 TSK, Komjen Garap FS Di Mako Brimob, Bharada E Makin Berani Buka-bukaan, Hari Ini Gelar Perkara Di Bareskrim

Semua Mata Tertuju Ke Sambo

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : SISWANTO
Selasa, 9 Agustus 2022 07:47 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Putu/RM)

 Sebelumnya 
Fakta Baru Kematian Brigadir J
Sementara itu, menjelang Timsus melakukan gelar perkara, Bharada E yang kini sedang ditahan di rutan Bareskrim Polri, terus membeberkan fakta-fakta baru dalam kasus tewasnya Brigadir J. Fakta-fakta baru yang diungkap Bharada E lewat kuasa hukumnya, makin terang dan berani.

Muhammad Boerhanuddin, kuasa hukum Bharada E mengungkapkan, dalam kasus tewasnya Brigadir J itu, tidak ada peristiwa tembak-menembak seperti kronologi yang selama ini disampaikan. Insiden tembak-menembak hanya skenario yang dibuat atasan Bharada E sebagai alibi untuk hilangkan jejak.

"Pengakuan Bharada E soal proyektil atau apa yang di lokasi, katanya alibi. Jadi, senjata almarhum (Brigadir J) dipakai untuk tembak jari kanan Brigadir J," jelas Boerhanuddin.

Adsense

Baca juga : Sah, PAS Pertama Ikut Pemilu!

Kemudian, terkait bekas tembakan dari arah berlawan yang ada di dinding, diakui Boerhanuddin, itu sengaja ditembakkan oleh ajudan Sambo. Tujuannya, untuk mengibuli masyarakat bahwa ada baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E. "Terkesan biar seperti ada baku tembak," terangnya.

Siapa yang membuat skenario ini? "Sementara petunjuk, sih, dari atasan dia. Saya nggak bisa sebut nama. Dari BAP (berita acara pemeriksaan) dan keterangan, dia mendapat tekanan dan perintah untuk menembak. Atasan itu, kan, kita sudah bisa reka-reka siapa? Jadi, atasan kedinasan," ucap dia.

Kemarin, Bharada E sudah resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dan meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan sebagai JC diwakilkan lewat kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin. Kedua kuasa hukum itu mendatangi LPSK dengan membawa salinan surat kuasa dan surat perlindungan saksi yang diajukan Bharada E.

Baca juga : Target Vaksinasi Booster Pertama 100 Juta Orang

"Kepentingan membuka dan membuat terang persoalan ini, siapa pelaku utamanya tentunya Bharada E dengan hati yang sangat matang, dia tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ujarnya.

Menindaklanjuti permohonan Bharada E itu, rencananya hari ini LPSK akan mendatangi Bareskrim Polri. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, kedatangannya ke Bareskrim untuk meminta izin bertemu langsung dengan Bharada E yang saat ini sedang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Mendalami keterangan baru dari Bharada E, pengajuannya sebagai justice collaborator. Apabila memang Bharada E bukan pelaku utama, mau membuat terang perkara ini, tentu Bharada E punya kualifikasi sebagai justice collaborator," kata Edwin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense