BREAKING NEWS
 

ACT Diduga Tilep 100 M Donasi

Kasus Kakap Ketutup Drama Sambo, J dan E

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : UJANG SUNDA
Selasa, 9 Agustus 2022 07:30 WIB
Tersangka Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin berjalan memasuki gedung Bareskrim sebelum diperiksa sebagai tersangka terkait penyelewengan dana umat, Bareskrim, Mabes Polri. Jakarta. Jumat (29/7/2022). Ahyudin diperiksa sebagai tersangka berkaitan dengan kasus dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc).

 Sebelumnya 
Ivan juga mengatakan, PPATK sudah memblokir 843 rekening yang diduga menerima aliran dana ACT dan juga rekening anak usaha lembaga tersebut. “Angkanya Rp 11 miliar,” tukas Ivan.

DPR pun mendorong Polri membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya. Anggota Komisi VIII DPR, MF Nurhuda Yusro menyebut, kasus ACT seperti fenomena gunung es.

Kasusnya besar, tetapi banyak yang belum terungkap. Sebab itu, Kementerian Sosial (Kemensos) harusnya bukan hanya memberi izin, tapi juga berwenang mengawasi.

Baca juga : Hidayat Beri Motivasi Kepada Tim Rugby DKI Hadapi Kejurnas di Solo & PON XXI

Anggota Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka mengatakan, masalah serupa ACT sudah terjadi sejak 10 tahun lalu. Sehingga penting untuk diungkap dan diadili. Diah menilai, Kemensos harus membangun sistem pengawasan baru terhadap lembaga filantropi. Pasalnya, sistem yang ada saat ini sudah harus dievaluasi.

“Itu dimonitor nggak? Sekretariatnya, penyaluran ke mana? Harusnya ada yang membangun mekanisme audit dan ada sanksi kalau misal ditemukan persoalan. Lembaga ini harus dibangun sistem monitoring,” pesannya.

Politisi PDIP ini juga mengingatkan, lembaga filantropi harus transparan. Jumlah uang yang dikumpulkan dan penyalurannya harus diketahui publik.

Baca juga : LPSK Dukung Kejagung Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Proyek Satkomhan

Diah pun menyarankan agar Kemensos membuat divisi khusus untuk mengawasi lembaga filantropi.

“Hasil monitor dilaporkan ke publik. Penyakit orang kita kalau monitor, KKN lagi. Jangan sampai terjadi lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi. Dua tersangka lainnya adalah Hariyana Hermain, yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan; serta Novariandi Imam Akbari (NIA), Ketua Dewan Pembina ACT. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense