Dark/Light Mode

Jadi Saksi Kasus Suap Hutan Riau 

Dirut PT Palma Satu Cuekin KPK

Selasa, 26 November 2019 17:52 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto:Tedy/RM).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto:Tedy/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Palma Satu, Fadlan Arisandy mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Fadlan seharusnya diperiksa hari ini dalam kasus suap kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.  Fadlan akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi. 

Selain Fadlan, pegawai bagian HRD Payroll PT Darmex Group/PT Duta Palma, Linda Wijaya yang seharusnya turut diperiksa, juga tidak memenuhi panggilan komisi antirasuah. 

Baca juga : Kasus Suap Revisi Alih Fungsi Hutan Riau, KPK Periksa Dirut PT Palma Satu

"Belum diperoleh Informasi terkait ketidakhadirannya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa (26/11). 

Dalam kasus ini, selain Surya Darmadi, KPK juga mentersangkakan Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta. Selain itu, KPK juga menetapkan PT Palma Satu menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau itu. 

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (KPK) pada 25 September 2014 yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung, serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Baca juga : Kasus Suap Bupati Bengkayang, KPK Maraton Periksa Saksi

Surya disebut menjanjikan Rp 8 miliar untuk memuluskan revisi izin kawasan hutan agar lahannya tidak menjadi kawasan hutan. 

Surya bersama Suheri, dia menyuap Annas Ma'mun senilai Rp 3 miliar. Karena Surya merupakan Beneficial Owner PT Palma Satu dan perusahaan itu mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggung jawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dilakukan terhadap korporasi. 

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca juga : Kasus Suap Proyek Bagasi, Direktur Bisnis PT INTI Digarap KPK

Sementara Surya Darmadi dan Suheri dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. Surya Darmadi dan PT Palma Satu sempat melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Mei lalu.

Gugatan Surya ditolak majelis hakim PN Jaksel. Kemudian, PT Palma Satu mencabut gugatan preperadilan yang terdaftar dengan No 42/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel pada Juni lalu. (OKT)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.