Sebelumnya
Mendapati pengakuan itu, tim kuasa hukum Anton, Zecky Alatas mengkonfirmasi soal besaran uang seluruhnya yang pernah dikeluarkan kliennya. Sebab berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kliennya menyerahkan bantuan sebesar Rp 1,550 miliar.
Anton lalu menjelaskan, dari total itu Rp 800 juta merupakan biaya pengurusan perkara. Sisanya, merupakan pinjaman untuk mengganti uang komisi agen yang diterima Dwi Agus dan Saifie Zein.
Dwi Agus, kata Anton, tidak bisa mengganti uang komisi agen yang diterima sebesar Rp 2,5 miliar. Sedangkan Saifie Zein, tidak bisa mengembalikan uang Rp 1 miliar.
Baca juga : Ahli: Komisi Agen Asuransi Lazim Digunakan Untuk Kepentingan Operasional Perusahaan
Pinjaman itu kemudian dikoordinir Firman Berahima, yang menyebutkan untuk mengganti uang Dwi Agus, kelima Direksi PT Askrindo diminta patungan masing-masing Rp 500 juta. Sementara untuk mengganti uang Saifie Zein, diminta Rp 250 juta.
Ketika meminta uang, Firman menegaskan bahwa Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan segera melakukan audit terhadap keuangan PT Askrindo dan PT AMU.
"Jadi mesti ada dana itu tersedia disitu. Kalau nggak nanti akan jadi masalah. Nah saya tentunya berpikir positif saja. Ada baiknya kalau saya ikut membantu dengan pola pinjaman lah yang penting masalah ini tidak berkembang, bisa selesai," tuturnya.
Baca juga : Bekuk Persita, Bajul Ijo Raih Poin Penuh Perdana
Atas pengakuan itu, Zecky Alatas memohon dan meminta Majelis Hakim agar memerintahkan Jaksa melakukan penyidikan kembali terhadap Dwi Agus Sumarsono dan Saifie Zein.
"Mereka memiliki peran penting dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT AMU dan menerima serta menggunakan dana biaya operasional PT AMU," tandas Zecky.
Jaksa sebelumnya mendakwa Fadjar Alogo Siregar, Wahyu Wisambada dan Firman Berahima, melakukan korupsi bersama sama dengan I Nyoman Sulendra (Dirut), Frederick Tassam (Dirut), Dwikora Harjo (Dirut), dalam kurun waktu 2019-2020.
Baca juga : Ahli Hukum Administrasi Negara Sebut Kerugian Negara Harus Nyata Dan Pasti
Dalam uraian jaksa, akibat perbuatannya telah memperkaya Anton Fadjar senilai 616.000 dolar Amerika dan Rp 821 juta, memperkaya Firman Berahima 385.000 dolar Amerika dan merugikan negara Rp 604,6 miliar.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.