Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Korupsi Askrindo
Ahli: Komisi Agen Asuransi Lazim Digunakan Untuk Kepentingan Operasional Perusahaan
Kamis, 4 Agustus 2022 16:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sidang perkara korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016-2020 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kali ini saksi yang dihadirkan adalah ahli asuransi, Anas Lutfi.
Ia awalnya menjelaskan bahwa perusahaan asuransi di Indonesia biasanya mendirikan anak perusahaan yang bergerak sebagai agen penjualan produk asuransi.
"Tidak ada perusahaan asuransi yang tidak punya agen," jelas Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/8).
Dalam perkara ini diketahui jika PT AMU merupakan anak usaha PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang bergerak di bidang penjualan produk.
Baca juga : Puan Komitmen Perjuangkan Cuti Lahiran, Arzeti: Bentuk Apresiasi Bagi Perempuan
Agen asuransi sendiri, kata Anas, hanya bisa mewakili satu perusahaan. Sementara broker atau pialang asuransi, mewakili pemegang polis dalam mencari produk yang paling cocok.
"Misal kita mau cari asuransi untuk kendaraan bermotor secara online, mereka biasanya (menemukan) broker yang membantu mencarikan opsi polis,” ujar Anas.
Oleh sebab itu, dia menyebut dalam dunia asuransi dibutuhkan agen atau pun broker untuk mendongkrak penjualan produk.
Mereka yang bisa menjual produk asuransi juga sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 mengenai asuransi.
Baca juga : Ditetapkan Jadi Tersangka, Bos Meraseti Grup Langsung Ditahan
Mulai dari agen, broker atau pialang, Bank Insurance dan perusahaan asuransi itu sendiri. Bagi mereka yang yang berhasil menjual produk asuransi, juga berhak mendapatkan komisi dari perusahaan dengan besaran bervariasi.
"Praktiknya di lapangan, rata-rata (komisinya) 20 persen," ungkap Anas.
Namun, Anas mengatakan bahwa penggunaan komisi tersebut tidak diatur secara tegas dalam POJK maupun Undang-Undang. "Artinya menjadi ranah masing-masing perusahaan itu sendiri," timpalnya.
Oleh sebab itu Anas menjelaskan, komisi agen biasanya digunakan untuk biaya operasional perusahaan maupun entertain mitra perusahaan.
Baca juga : Mahfud MD Ingatkan Pentingnya Moderasi Beragama
Sebab, pendapatan agen asuransi berbasis dari komisi. Maka mereka akan menerapkan teknik tersendiri untuk menggaet pelanggan.
"Dana komisi yang diterima agen inilah yang banyak digunakan untuk dana entertain dan berhubungan dengan pihak ketiga, karena perusahaan agen asuransi biasanya sudah memperhitungkan ini," terang Anas.
Hal lain yang biasa dilakukan perusahaan asuransi dalam mengelola komisi adalah memberikan pelatihan kepada karyawannya ataupun menggelar gathering.
"Diperbolehkan dan lazim dan dalam praktek sehari-hari hampir semua seperti itu," tandasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya