Dark/Light Mode

Sidang Kasus Korupsi Askrindo

Ahli Hukum Administrasi Negara Sebut Kerugian Negara Harus Nyata Dan Pasti

Senin, 1 Agustus 2022 20:05 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/ Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/ Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ahli hukum administrasi negara, Dian Simatupang dan ahli hukum pidana Chairul Huda dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi Pengelolaan Keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016-2020.

Dian yang dihadirkan secara virtual awalnya menjelaskan bahwa penyertaan modal negara menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2005, adalah pengalihan kepemilikan yang sebelumnya menjadi milik negara menjadi milik badan hukum yang menerimanya.

"Kekayaan atau keuangan tersebut kemudian dikelola berdasarkan mekanisme badan hukum tersebut," ungkap Dian yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Direktur Operasional Ritel PT Askrindo Anton Fadjar Alogo Siregar, Zecky Alatas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/8).

Baca juga : Pakar Hukum Administrasi Negara: Kemendagri Harus Segera Tetapkan Kepala Daerah Definitif

Dengan demikian, lanjut Dian, status hukum keuangan dan kekayaannya tidak lagi tunduk pada mekanisme kekayaan negara pada umumnya dan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia juga menjelaskan bahwa keuangan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukanlah keuangan negara. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri BUMN Nomor 4 Tahun 2020, anak usaha BUMN merupakan perseroan terbatas yang dimiliki atau dikuasi BUMN.

"Dari segi modal, BUMN berasal dari negara yang dicatat dalam APBN. Baru kemudian diterbitkanlah PP tentang penyertaan modal yang dicatat dalam kas BUMN. Jadi keputusan (PMN) bukan dari pemerintah, tapi dari BUMN tersebut," ungkapnya.

Baca juga : Pengacara Terdakwa Korupsi Askrindo Minta Jaksa Usut Pihak Lain Yang Nikmati Aliran Dana

Selanjutnya, kata Dian, jika anak usaha BUMN mengalami kerugian tidak dapat dikategorikan kerugian negara. Sebab sumber keuangannya bukan dari kas negara.

Lalaupun aparat penegak hukum mau menyatakan demikian, maka harus dapat dibuktikan dari neraca laba rugi yang tercatat di BUMN. "Tidak bisa berdasarkan persepsi, karena kerugian negara itu nyata dan pasti," tandasnya.

Lebih lanjut Dian mengatakan, berdasarkan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, kerugian negara adalah kekurangan yang dapat dihitung secara pasti berdasarkan laporan keuangan dan akibat dari perbuatan melawan hukum baik hukum pidana, hukum administrasi dan hukum perdata dan atau kelalaian.

Baca juga : Korupsi Tanah Pulo Gebang Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

"Jadi tidak bisa setiap kerugian negara itu pasti akan menjadi perbuatan melawan hukum pidana," ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.