Dark/Light Mode

Sidang Ke-31 CCPCJ Di Wina

BNPT Usulkan 3 Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Kejahatan Transnasional

Selasa, 17 Mei 2022 22:53 WIB
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Kementerian Luar Negeri, didampingi Perutusan Tetap Republik Indonesia di Wina menghadiri Sidang CCPCJ (Commission on Crime Prevention and Criminal Justice) ke-31 pada tanggal 16-20 Mei di Wina. (Foto: Humas BNPT)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Kementerian Luar Negeri, didampingi Perutusan Tetap Republik Indonesia di Wina menghadiri Sidang CCPCJ (Commission on Crime Prevention and Criminal Justice) ke-31 pada tanggal 16-20 Mei di Wina. (Foto: Humas BNPT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Kementerian Luar Negeri, didampingi Perutusan Tetap Republik Indonesia di Wina menghadiri Sidang CCPCJ (Commission on Crime Prevention and Criminal Justice) ke-31 pada tanggal 16-20 Mei di Wina.

Hadirnya BNPT dalam sidang tersebut untuk memajukan kerja sama internasional dalam masalah pencegahan kejahatan dan peradilan pidana serta menyampaikan posisi Indonesia terkait kejahatan transnasional, termasuk upaya pencegahan dan pemberantasannya.

Mengawali sidang, Ketua sidang ke-31 CCPCJ Takeshi Hikihara menyampaikan bahwa kegiatan yang diselenggarakan secara virtual dan tatap muka ini akan mengadakan lebih dari 80 pertemuan tambahan dan mempertemukan perwakilan dari 130 negara dan 55 organisasi non-pemerintah.

Baca juga : DKI Dan Jabar Dominasi Kasus Transmisi Lokal

Topik diskusi tematik tahun ini adalah "Penguatan penggunaan bukti digital dalam peradilan pidana dan penanggulangan kejahatan dunia maya, termasuk penyalahgunaan dan eksploitasi anak di bawah umur dalam kegiatan ilegal dengan penggunaan Internet".

Wakil pimpinan delegasi Indonesia yakni Sekretaris Utama BNPT Mayjen TNI Dedi Sambowo menyampaikan National Statement Indonesia dan diawali dengan penggambaran bagaimana kemajuan teknologi dapat membuka celah kejahatan transnasional.

"Tantangan kejahatan transnasional di dunia saat ini beragam. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah membuka jalan bagi eksploitasi dan penyalahgunaan yang tidak bertanggung jawab, yang dapat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan manusia. Indonesia menyambut baik kegiatan ini dan akan berkontribusi selama prosesnya," jelas Dedi Sambowo.

Baca juga : Pelanggaran Netralitas ASN Jadi Catatan Bawaslu Malut

Pada kesempatan tersebut, Sestama BNPT juga mengusulkan 3 upaya bersama yang dapat dilakukan untuk mencegah dan memberantas kejahatan transnasional.

"Dalam melaksanakan upaya bersama dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional, ada beberapa hal penting yang perlu kita lakukan. Pertama, mengantisipasi ancaman kejahatan transnasional, lalu tanggap dalam melaksanakan langkah-langkah penanggulangan kejahatan transnasional serta memperkuat kerja sama internasional di setiap level," paparnya.

Tak hanya memberikan usulan, BNPT juga membagikan pengalaman Indonesia dalam mengimplementasikan restorative justice untuk mengurangi kejahatan dan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Baca juga : Pidato Di UI, Luhut Bicara Penanganan Pandemi Hingga Pembentukan Karakter

Terkait isu terorisme, BNPT juga menyampaikan kebutuhan mendesak untuk menetapkan norma dan standar internasional di bawah CCPCJ tentang perlindungan anak yang terkait dengan teroris dan kelompok ekstremis kekerasan.

Norma tersebut mencakup tiga aspek utama, yaitu pencegahan anak-anak dari perekrutan atau asosiasi dengan kelompok teroris, rehabilitasi dan reintegrasi serta keadilan bagi anak-anak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.