Sebelumnya
Firli mengemukakan, kasus ini bermula saat Mukti diangkat menjadi Bupati Pemalang periode 2021-2026. Beberapa bulan setelah dilantik bupati, Mukti merombak ulang posisi jabatan di Pemkab Pemalang.
Sesuai arahan Mukti, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama.
Dalam pengisian jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah Mukti. Supaya meminta calon menyiapkan uang.
Penyerahan uang dilakukan secara tunai. Adi Jumal Widodo, orang kepercayaan Bupati memasukkan uang setoran ke rekening banknya. Dana ini untuk keperluan Mukti.
Baca juga : Bupati Pemalang Ditangkap Usai Bertemu Seseorang Di Gedung DPR, Siapa?
“Harga” untuk setiap jabatan bervariasi. Sesuai level jenjang dan eselon. Berkisar Rp 60 juta hingga Rp 350 juta.
Pejabat yang akan menduduki jabatan, di antaranya Slamet Masduki untuk jabatan Pj Sekda, Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD, Yanuarius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo, dan Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU.
Baca juga : OTT Bupati Pemalang Diduga Terkait Suap Proyek Dan Jual Beli Jabatan
“Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW (Mukti) melalui AJW (Aji Jumal Widodo) telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp 4 miliar,” ungkap Firli.
“MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp 2,1 miliar. Dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK,” tutup Firli. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.