Sebelumnya
“Dengan demikian, penggeledahan a quo bertentangan dengan pasal 33 ayat (1) KUHAP, karena yang seharusnya memberikan izin adalah Ketua Pengadilan Negeri Rengat,” tulis gugatannya.
Prosedur penyitaan 8 bidang lahan kebun kelapa sawit aset PT Duta Palma Grup pada 22 Juni 2022, uga turut menjadi objek permohonan praperadilan karena dinilai tidak sah.
Alasannya, izin penyitaan justru dikeluarkan Wakil Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Padahal seharusnya dikeluarkan oleh PN Rengat, Inhu.
Baca juga : TASPEN Mantapkan Komitmen Good Corporate Governance
Menurut penggugat, UU Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur mengenai prosedur atau tata cara penyitaan. Sehingga segala bentuk penyitaan dalam tindak pidana korupsi juga harus tunduk pada ketentuan Pasal 38 sampai dengan pasal 46 KUHAP yang mengatur tentang penyitaan.
Sesuai dengan ketentuan pasal 38 ayat (1) KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Jika tidak ada izin, maka penyitaan tidak dapat dilakukan.
“Karena penyitaan dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat, maka yang berwenang memberikan izin penyitaan adalah Ketua Pengadilan Negeri Rengat,” demikian uraian gugatan.
Baca juga : Pelaku Usaha Pengendalian Hama Minta Kemudahan Perpanjangan Izin Operasional
Dalam kenyataannya, penyitaan yang dilakukan tim JAM Pidsus Kejagung didasarkan pada surat penetapan nomor : 84/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/ PN.Pbr tanggal 17 Juni 2022 yang ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sidang praperadilan ini akan digelar pada 2 September 2022 di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menandaskan, Apeng selaku pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Group, diduga melakukan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan untuk kebun sawit seluas 37.095 hektare.
Baca juga : Pengacara Perusahaan Apeng Kena Buldoser Deh
“Jadi perusahaan itu memiliki lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa pun,” kata Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022). ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.