BREAKING NEWS
 

Penyidik Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Pembunuh Brigadir J, Termasuk Ferdy Sambo

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 30 Agustus 2022 20:23 WIB
Ferdy Sambo. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polri telah memperpanjang masa penahanan para tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J selama 20 hari. 

Keempatnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Sambo, masih ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua. Sementara tiga tersangka lain ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Baca juga : Ada Adegan Ferdy Sambo Dan Istri Pelukan

"Sudah diperpanjang, 20 hari aja yang pertama," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (30/8).

Namun, Andi tidak menjelaskan sejak kapan perpanjangan penahanan dilakukan. "Saya nggak ingat tanggal," tuturnya.

Adsense

Baca juga : Kamaruddin Cs Ngambek, Langsung Balik Kanan

Sementara istri Sambo, Putri Candrawathi belum ditahan. Karena itu, saat menjalani rekonstruksi siang tadi, dia tidak mengenakan baju tahanan oranye seperti yang digunakan empat tersangka lainnya, termasuk Sambo. Putri mengenakan pakaian serba putih, bahkan sampai sepatu slip on dan maskernya.

Sebelumnya, Brigjen Andi menyebut, total adegan yang akan diperagakan dalam rekonstruksi sebanyak 78 adegan. Sebanyak 16 di antaranya merupakan adegan peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga : Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Brigadir J Selasa Pekan Depan

Sedangkan, 35 adegan lainnya meliputi adegan peristiwa sesaat dan setelah pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense