Sebelumnya
“Dia (perusahaan) ingin membuat lapak atau tempat usaha, di situ ada distribusi barang, jasa, karyawan, nanti ada transaksi, ada pajak dan lain-lain,” kata Karyoto.
Ia merasa prihatin dengan adanya kasus ini. Lantaran gerai tidak jadi dibuka. Bisa jadi tanah atau bangunan yang sudah disewa menjadi terbengkalai. Pemilik lahan pun merugi karena asetnya tidak jadi menghasilkan uang.
Baca juga : KPK Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng
“Makanya kami minta para pengusaha berani men-declare (kalau) kami dipersulit para pejabat yang punya kewenangan,” imbau Karyoto.
Terakhir, Karyoto meminta setiap daerah menyediakan pelayanan satu atap. Supaya birokrasi perizinan tidak terlalu panjang. Hal ini bisa menutup celah korupsi.
Baca juga : Anies Siap Diperiksa KPK Terkait Formula E
Apalagi Presiden Joko Widodo, ujar Karyoto, sudah memerintahkan memangkas aturan yang menghambat investasi.
Dalam kasus ini, Amri ditunjuk Alfamidi untuk pengurusan izin gerai. Ia lalu mendekati Richard. Menawarkan uang agar izin cepat keluar.
Baca juga : Kasus Sambo Pintu Masuk Reformasi Kelembagaan Polri
Richard memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memproses izinan gerai Alfamidi. Diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Setiap izin yang diberikan, Richard meminta imbalan minimal Rp 25 juta. Amri mentransfer uang ke rekening Andrew Erin Hehanussa, orang kepercayaan Richard. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.