Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Perizinan Apartemen

Bidik Pidana Korporasi, KPK Kumpulkan Bukti Keterlibatan Summarecon

Kamis, 23 Juni 2022 20:45 WIB
Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami dugaan keterlibatan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) sebagai korporasi dalam pemberian suap kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, terkait pemulusan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

"Apakah kemudian ini (perintah atau arahan memberikan suap) ada kesepakatan sebuah BOD (Board of Directors atau direksi) atau sebuah perusahaan atau sebuah korporasi yang nanti akan kami cari kesana pada saat (pemeriksaan) saksi-saksi," ungkap Plt Jubir KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/6).

Jika ditemukan bukti, maka komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu tak segan untuk menetapkan PT Summarecon Agung sebagai tersangka korporasi.

Baca juga : KPK Panggil Dua Manajer Summarecon Agung

"Kalau kemungkinan ada, ternyata ini (perintah atau arahan memberikan suap) adalah perbuatan korporasi, ya (meminta pertanggungjawaban hukum). Korporasi kan begitu," tuturnya.

Ali menegaskan, KPK tidak berhenti dalam satu titik dalam proses penyidikan, tetapi harus mengembangkan informasi dan data keterangan saksi itu.

"Kalau kemudian bukti permulaan itu cukup menetapkan orang atau pun bahkan koorporasi itu tersangka pasti kami akan naikan proses selanjutnya," tutur Ali.

Baca juga : KPK Panggil 2 Direktur PT Summarecon Agung

KPK berpatokan pada PERMA Nomor 13 TAHUN 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi. Komisi antirasuah juga sudah berpengalaman dalam menjerat dan mengusut tersangka korporasi atas dugaan pemberi suap.

"(Yurisprodensi korporasi sebagai penyuap) ada. Subjeknya saja yang berbeda, kalau kemudian korporasi itu kan kalau kesepakatan dalam sebuah rapat direksi misalnya atau badan BOD nya misalnya," tuturnya.

Di antara unsur yang harus terpenuhi dalam pemidanaan korporasi yakni korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana perusahaan diuntungkan atau menerima manfaat atas perbuatan tindak pidana, termasuk pemberian hadiah atau janji.

Baca juga : Bustanul Arifin: Korporasi Petani Kopi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Petani Bandung

Dalam mengusut dan menguatkan bukti atas dugaan tersebut, KPK memastikan tak akan gegabah.

"Ya pastinya tentunya, nah itu kan apakah kesepakatan atau individu atau seperti apa gitu inilah yang akan terus didalami, sejauh ini belum bisa kami sampaikan keterlibatan dari pihak-pihak karena proses (penyidikan masih) berjalan," tandas Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.