Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Suap Perizinan Apartemen
Bidik Pidana Korporasi, KPK Kumpulkan Bukti Keterlibatan Summarecon
Kamis, 23 Juni 2022 20:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami dugaan keterlibatan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) sebagai korporasi dalam pemberian suap kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, terkait pemulusan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
"Apakah kemudian ini (perintah atau arahan memberikan suap) ada kesepakatan sebuah BOD (Board of Directors atau direksi) atau sebuah perusahaan atau sebuah korporasi yang nanti akan kami cari kesana pada saat (pemeriksaan) saksi-saksi," ungkap Plt Jubir KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/6).
Jika ditemukan bukti, maka komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu tak segan untuk menetapkan PT Summarecon Agung sebagai tersangka korporasi.
Baca juga : KPK Panggil Dua Manajer Summarecon Agung
"Kalau kemungkinan ada, ternyata ini (perintah atau arahan memberikan suap) adalah perbuatan korporasi, ya (meminta pertanggungjawaban hukum). Korporasi kan begitu," tuturnya.
Ali menegaskan, KPK tidak berhenti dalam satu titik dalam proses penyidikan, tetapi harus mengembangkan informasi dan data keterangan saksi itu.
"Kalau kemudian bukti permulaan itu cukup menetapkan orang atau pun bahkan koorporasi itu tersangka pasti kami akan naikan proses selanjutnya," tutur Ali.
Baca juga : KPK Panggil 2 Direktur PT Summarecon Agung
KPK berpatokan pada PERMA Nomor 13 TAHUN 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi. Komisi antirasuah juga sudah berpengalaman dalam menjerat dan mengusut tersangka korporasi atas dugaan pemberi suap.
"(Yurisprodensi korporasi sebagai penyuap) ada. Subjeknya saja yang berbeda, kalau kemudian korporasi itu kan kalau kesepakatan dalam sebuah rapat direksi misalnya atau badan BOD nya misalnya," tuturnya.
Di antara unsur yang harus terpenuhi dalam pemidanaan korporasi yakni korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana perusahaan diuntungkan atau menerima manfaat atas perbuatan tindak pidana, termasuk pemberian hadiah atau janji.
Baca juga : Bustanul Arifin: Korporasi Petani Kopi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Petani Bandung
Dalam mengusut dan menguatkan bukti atas dugaan tersebut, KPK memastikan tak akan gegabah.
"Ya pastinya tentunya, nah itu kan apakah kesepakatan atau individu atau seperti apa gitu inilah yang akan terus didalami, sejauh ini belum bisa kami sampaikan keterlibatan dari pihak-pihak karena proses (penyidikan masih) berjalan," tandas Ali.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya