BREAKING NEWS
 

Pihak Ketiga Bersyukur, Hakim PN Tipikor Kembalikan Beberapa Aset Perkara Jiwasraya

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 12 September 2022 16:33 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum korban pihak ketiga perkara korupsi asuransi Jiwasraya menyatakan apresiasinya kepada majelis hakim pengadilan Tipikor atas penetapan dalam perkara keberatan atas aset yang disita Kejaksaan Agung.

Hal tersebut dikatakan oleh salah seorang kuasa hukum pemohon keberatan pihak ketiga perkara dugaan korupsi asuransi Jiwasraya, Rama Prasetya usai persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/9).

Baca juga : Jumat Berkah, Sahabat Ganjar Tabur Kebaikan Di 5 Provinsi

Menurut Rama, pengadilan memerintahkan agar pihak termohon, Kejagung, Kementerian Keuangan, OJK dan pihak terkait dapat mengembalikan aset yng disita milik pemohon, yakni Erwin Budiman, berupa uang tunai senilai Rp 2 miliar dan aset saham.

Adsense

Rama menjelaskan, dalam pertimbangan hakim, kliennya merupakan pemohon yang beritikad baik atas penyitaan dari perkara pidana pokok korupsi asuransi jiwasaraya atas nama terpidana Heru Hidayat.

Baca juga : Erick Dukung Langkah Kemenhub Kendalikan Harga Tiket Pesawat

"Harapan kami sebagai masyarakat pencari keadilan, kiranya para termohon (Kejagung, Kemenkeu, OJK dan pihak terkait) dapat segera menjalankan apa yang merupakan perintah dari penetapan yang dijatuhkan hari ini," bebernya. 

Diberitakan, Heru telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca juga : Macan Putih Kembali Diperkuat Bek Asal Brasil

"Terdakwa juga telah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/9).

Heru Hidayat pun telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan ditolak sehingga dia menjadi terpidana seumur hidup dalam perkara korupsi pengelolaan investasi saham asuransi jiwasraya tersebut. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense