Sebelumnya
“Saya menginginkan penyidik memastikan terutama peristiwa penembakan. Siapa sesungguhnya yang melakukan penembakan,” kata Taufan, saat menyerahkan rekomendasi kepada Menkopolhukam Mahfud MD, di kantornya, kemarin.
Taufan lalu menceritakan hasil pemeriksaan terhadap Sambo. Kata dia, saat meminta keterangan, Sambo tidak mengaku secara gamblang ikut terlibat dalam penembakan Brigadir J. Namun, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengatakan ada orang lain selain dirinya yang menembak Yosua. Hal ini, katanya, akan terungkap saat uji balistik untuk membuktikan siapa sesungguhnya yang menembak dan berapa orang yang menembak.
“Satu orang, dua orang, atau mungkin bisa saja lebih dari dua orang,” ujarnya.
Baca juga : Delegasi Dari 22 Negara Hadiri DMM G20 Di Belitung
Bagaimana tanggapan Putri? Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, Putri membantah ikut serta menembak ajudan suaminya tersebut yang merupakan seorang anggota Polri. Tak hanya itu, Arman menyebut Sambo juga tidak ikut menembak Brigadir J.
“Kami jelas membantah dugaan tersebut,” kata Arman, kemarin.
Arman mengatakan, berdasarkan hasil rekonstruksi yang digelar pihak penyidik baik Sambo maupun istrinya, tak melakukan penembakan. Selain itu, keterangan tersangka dan alat bukti yang ada juga tidak menyebutkan bahwa Putri ikut menembak Brigadir J. “Hal itu juga jelas terlihat pada saat rekonstruksi,” ujarnya.
Baca juga : HMW Imbau Lembaga Filantropi Amanah Dan Taat Aturan
Rekomendasi Komnas HAM
Komnas HAM menyampaikan laporan hasil penyelidikan dan pemantauan kasus pembunuhan Brigadir J kepada Presiden Jokowi. Laporan itu berisi lima rekomendasi. Apa isinya? Pertama, Komnas HAM meminta Jokowi melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Polri untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan, kekerasan, atau pelanggaran hak asasi manusia lainya.
Kedua, meminta Jokowi memerintahkan Kapolri untuk menyusunmekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri. Ketiga, melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.
Baca juga : Kepercayaan Publik Terhadap Polri Masih Tinggi, Reputasi Kapolri Tidak Runtuh
Terakhir, memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaannya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.