Sebelumnya
Endar juga menilai, tim auditor BPKP tidak menggunakan nilai real atau nilai sebenarnya dalam dasar perhitungan kerugian negara e-KTP. Tim auditor justru menggunakan angka yang sudah ditinggikan.
Adapun demi menghindari kerugian negara, Kemendagri menggeser nilai pekerjaan blanko, personalisasi dan distribusi dengan sistem bobot. Bukan lagi nilai riil seperti kesepakatan awal. Dengan bobot, maka pekerjaan yang paling akhir ditinggikan nilainya.
Auditor BPKP menggabungkan antara nilai riil yang ada dalam BAP Yuniarto, untuk perhitungan harga blanko, dengan nilai bobot yang ada dalam addendum ke 9, untuk personalisasi dan distribusi.
Baca juga : DPRD DKI Jakarta Sibuk Cari Pengganti Anies-Riza
Suaedi menyatakan, berdasarkan keterangan Yuniarto, harga blanko Rp 12 ribu, harga personalisasi Rp 3.800, dan distribusi Rp 200. Kemudian, Endar juga menyinggung Suadi yang menggunakan angka addendum 9 yang sudah ditinggikan tadi.
"Jadinya, harga distribusi Rp 3.359, harga personalisasi sebesar Rp 4.243. Itu kan sudah ditinggikan. Nah ini kan dilakukan untuk menghindari kerugian negara. Nah ini bukan nilai realnya. Lalu kenapa masih menjadi acuan?" tanya Endar.
“Iya benar memang ditinggikan. Jadi kami melihat harga kartu dari pak Yuniarto dan personalisasi yang harus dibayar," jawab Suaedi.
Baca juga : Jumlah Kerugian Negara Turun Jadi Rp 78 Triliun
Suasana panas, karena Endar akhirnya terlibat debat. Menurutnya, angka personalisasi dan distribusi itu yang tercantum dalam addendum ke 9 bukan harga bobot real. Tapi sudah ditinggikan.
Harga blanko yang digeser ke belakang. Artinya, seharusnya blanko dihitung blanko saja. Distribusi pun, dihitung distribusi saja. Begitu pun dengan personalisasi.
"Ini kan distribusi dan personalisasi sudah ketambahan angka dari blanko yang sudah digeser ke belakang. Pertanyaanya Ahli sudah tahu itu kenapa masih menggunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negara?" tanya Endar.
Baca juga : PBH Peradi: Bantuan Hukum Dan Pendampingan Itu Hak Warga Negara
"Digeser atau tidak jumlah yang digeserkan tetep sama pak jumlah segitu," jawab Suaedi, singkat.
Mendengar jawaban Tim Auditor BPKP itu, Majelis hakim turun tangan. Dia mencoba menerjemahkan pertanyaan penasehat hukum dan disampaikan ke Suaedi.
"Bukan. Harga personalisasi dan distribusi itu sudah dinaikkan, itu bukan nilai riil. Tapi pelaporannya masih menggunakan dasar yang sudah ditinggikan. Mestinya dibedain," kata Majelis Hakim.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.