Dark/Light Mode

Apeng Mulai Diadili Lusa

Jumlah Kerugian Negara Turun Jadi Rp 78 Triliun

Selasa, 6 September 2022 07:30 WIB
Surya Darmadi alias Apeng. (Foto: Antara).
Surya Darmadi alias Apeng. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjadwalkan persidangan perkara Surya Darmadi alias Apeng. Rencananya, bos Duta Palma Grup itu mulai diadili pada 8 September 2022.

Pada situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menaungi Pengadilan Tipikor tercantum perkara Apeng dilimpahkan pada 2 September 2022. Diregister sebagai perkara nomor 62/ Pidsus-TPK/2022/PN Jkt.Pst.

Penunjukan Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai tempat persidangan perkara Apeng berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA). Lewat surat nomor: 249/KMA/SK/VIII/2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Baca juga : Kerugian Negara Korupsi Surya Darmadi Meningkat Jadi Rp 104,1 Triliun

Situs PN Jakarta Pusat mencuplik sebagian isi surat dakwaan. Disebutkan, Apeng melakukan korupsi sejak 2004 hingga 2022. Perbuatan ini telah memperkaya Apeng sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar Amerika (USD).

Sebaliknya menyebabkan kerugian negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 atau Rp 117.515.435.306. Kemudian, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000. Sehingga, total kerugian akibat perbuatan korupsi Apeng Rp 78.719.405.137.497.

Jumlah kerugian ini mengacu laporan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Baca juga : Pagu Anggaran Kemenperin 2023 Naik Jadi Rp 2,91 Triliun

Angka ini jauh di bawah jumlah kerugian yang digembar-gemborkan: Rp 104 triliun. Kenapa Kejaksaan Agung (Kejagung) menurunkan angka kerugian kasus Apeng?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana enggan berpolemik mengenai perubahan jumlah kerugian negara. “Besok Kamis saja, lihat di persidangannya sesuai dengan surat dakwaan,” katanya.

Pada 30 Agustus 2022, Kejagung mengumumkan hasil terbaru perhitungan kerugian kasus perkebunan sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.

Baca juga : Kejagung Fokus Kembalikan Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febri Ardiansyah mengatakan, angka kerugian negara membengkak menjadi Rp 104,1 triliun.

“Kerugian keuangan negara Rp 4,9 triliun. Kemudian untuk kerugian perekonomian negara Rp 99,2 triliun,” beber Febri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.