Sebelumnya
Karena itu, mereka meminta dengan hormat kepada pimpinan KPK untuk mengambil keputusan yang memberi rasa keadilan. "Atau menghentikan semua upaya mengkriminalisasi melalui proses hukum terhadap Bupati Eltinus Omaleng," tegas Tilas.
Seperti diketahui, Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja King Mile 32 tahap I tahun anggaran 2015 di Mimika, Papua pada Kamis (8/9).
Baca juga : KPK Tangkap Dan Tahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Eltinus menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen, Marthen Sawy.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perbuatan ketiga tersangka dalam proyek pembangunan gereja ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 21,6 miliar.
Baca juga : Pakai Rompi Tahanan, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Tiba Di Gedung KPK
"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 miliar," ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/9).
Dari proyek tersebut, Eltinus diduga menerima uang sekitar Rp 4,4 miliar. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.