RM.id Rakyat Merdeka - Terdakwa kasus suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anggiat Simaremare membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Kepada majelis hakim, Anggiat mengaku tak tega meninggalkan istrinya yang tengah mengidap penyakit diabetes dan jantung.
"Istri saya, Rosanti sekarang mengidap penyakit diabetes dan jantung yang berkabut. Sehingga sempat memicu gula darahnya hingga mencapai angka 500, rahimnya yang telah dipasang Irena yang berfungsi untuk mencegah terjadinya kembali pendarahan hebat," ujar Anggiat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/7).
Selain itu, Kepala Satuan Kerja SPAM PUPR Provinsi Maluku Utara ini menyebut, kedua orangnya yang tengah berusia lanjut harus mendapat perhatian khusus. Dirinya mengharapkan agar penuntut umum dan majelis hakim dapat memberikan hukuman yang ringan.
"Bapak ibu jaksa penuntut umum, besar harapan saya agar kiranya permohonan keringanan hukuman saya dapat dikabulkan. Karena istri, orang tua daj anak selalu berdoa supaya saya diberikan hukuman yang ringan, karena kehadiran saya masih sangat dibutuhkan mereka," harap Anggiat.
Baca juga : KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi
Mengakhiri pledoinya, Anggiat kemudian menyanyikan lagu rohani dihadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Anggiat mengaku menyesal apa yang telah diperbuat.
"Walaupun ku tak dapat melihat, ku tak dapat mengerti semua rencanamu Tuhan. Namun hatiku padamu kau tuntun langkahku, walau ku tak dapat berharap atas kenyataan, hidupku namun ilmu kau ada untukku," senandung Anggiat.
Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut Anggiat dengan hukuman delapan tahun penjara. Anggiat diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan.
Anggiat selaku Kasatker di Satker SPAM Provinsi Maluku Utara, menerima fee dari PT WKE sebesar Rp 1,13 miliar secara bertahap dalam kurun waktu November 2014 hingga 1 Maret 2016.
Baca juga : Mensos Mau Ubah Kategori Lanjut Usia Jadi 65 Tahun
Fee itu atas pengerjaan proyek pembangunan IPA paket IKK Tobelo dan proyek IPA paket IKK Galela Kab Halmahera Utara-MYC Tahun II. Pada 2018, Anggiat yang menjabat Kasatker di Pengembangan SPAM Strategis kembali menerima suap dari PT WKE dan PT TSP sebesar Rp 2,6 miliar dan USD 5 ribu secara bertahap dalam kurun waktu Maret-Desember 2018.
Suap ini terkait sejumlah proyek, seperti proyek Konstruksi Pembangunan SPAM Paket 1 Kawasan KSPN Danau Toba Provinsi Sumatera Utara tahun 2017-2018 dengan nilai kontrak Rp 28,94 miliar yang digarap PT WKE dan Pat Profitama Gloraria, proyek pembangunan SPAM Regional Umbulan-Offtake Kota Surabaya dan Gresik Provinsi Jawa Timur Tahun 2017-2019 Rp 73,96 miliar, dan proyek pekerjaan Konstruksi Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung Rp 210 miliar yang dikerjakan PT WKE bersama PT Nindya Karya.
Selanjutnya, Anggiat juga menerima fee sejumlah Rp 2,6 miliar dan USD 5 ribu terkait pengerjaan proyek IPA Katulampa Bogor dan IPA Umbulan 3. Sementara dari PT Minarta, Anggiat selaku Kasatker dan PPK di proyek SPAM Hongaria paket 2, menerima fee sebesar Rp1,25 miliar terkait proyek SPAM Hongaria paket 2 dengan nilai proyek Rp 79,277 miliar.
Tak hanya menerima suap, Anggiat juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang berjumlah miliaran rupiah dalam 15 mata uang dari Rupiah, hingga Lira Turki dan Shekel Israel.
Baca juga : KPK Periksa Tersangka Kasus Suap Mesin Garuda
Gratifikasi tersebut diterima Anggiat selama mengemban berbagai jabatan di Kasatker Kempupera maupun selama menjadi PPK di wilayah kerjanya.
Jaksa menilai, Anggiat terbukti melanggar pidana dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.