Dark/Light Mode

3 Hari Kabur, Tersangka Kasus Suap KS Serahkan Diri

Selasa, 26 Maret 2019 14:39 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto; Tedy Kroen/Rakyat Merdeka).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto; Tedy Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Bos Group Tjokro, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro hari ini menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yudi Tjokro, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan peralatan di Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel. 

Dia disebut komisi antirasuah menyuap Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro. Wisnu, lewat orang kepercayaannya Alexander Muskitta juga menerima suap dari Kenneth Sutardja, bos PT Grand Kartech. 

Baca juga : KPK Periksa Tokoh PPP Jatim

KPK mengumumkan penetapan tersangka keempatnya pada Sabtu (23/3) lalu setelah sehari sebelumnya melakukan Operasu Tangkap Tangan alias OTT. Nah, Yudi Tjokro tidak tertangkap. Hari ini, Selasa (26/3) atau 3 hari paska pengumuman penetapan tersangka, dia baru menyerahkan diri. 

“Selasa (26/3) sekitar pukul 10.30 WIB tersangka KET, swasta, didampingi kuasa hukumnya menyerahkan diri ke KPK,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada. 

Baca juga : KPK Izinkan Tersangka Direktur Krakatau Steel Hadiri Pernikahan Anaknya

Febri menyebut, komisi superbody itu menghargai penyerahan diri Yudi Tjokro. KPK menganggap penyerahan diri itu sebagai bentuk sikap koperatif terhadap proses hukum. “Semoga yang bersangkutan juga terbuka menjelaskan fakta-fakta yang ada secara jujur,” harap mantan aktivis Indonesia Corruption Watch itu. Febri juga mengungkapkan, penyidik pada Senin (25/3) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. “Ada, tadi sampai jam 3 dini hari,” ungkapnya. 

Kasus ini bermula ketika tahun ini Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. “AMU (Alexander) diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU (Wisnu) dan disetujui,” beber Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Sabtu (23/3).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.