Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tersangka Kasus BLBI

KPK Minta Sjamsul Dan Istrinya Kooperatif

Senin, 10 Juni 2019 18:27 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: Okezone)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: Okezone)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pemegang saham pengendali BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pemenuhan kewajiban obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur di Pasal 44 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang KPK, maka KPK membuka penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim)," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/6) sore.

Baca juga : Mega Kasih Salam dan Senyuman Menghibur

Penetapan tersangka Sjamsul merupakan pengembangan dari perkara korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI pada BDNI yang menyeret mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung. Syafruddin telah divonis 15 tahun di tingkat banding. Saut menjelaskan, dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), disebut dengan tegas bahwa Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.

Kerugian itu merupakan selisih antara kewajiban yang belum diselesaikan Rp 4,8 Triliun dengan hasil penjualan piutang oleh PT PPA tahun 2007 Rp 220 miliar. Karena terdapat pihak lain yang juga harus bertanggungjawab secara pidana dalam perkara ini, KPK secara paralel karena melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sejak 2018. Di antaranya, upaya permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak. Termasuk, Sjamsul dan Itjih Nursalim.

Baca juga : Peringkat Daya Saing Indonesia Meroket

KPK telah mengirimkan surat secara patut pada alamat yang tercatat secara formil dan alamat lain Sjamsul di Indonesia dan Singapura. Surat permintaan keterangan tersebut pun telah diumumkan secara terbuka ke publik melalui media massa di Indonesia.

Tiga kali, komisi antirasuah memanggil Sjamsul dan Itjih, yakni pada 8-9 Oktober, 22 Oktober dan 28 Desember. Namun Sjamsul dan istrinya tidak memenuhi panggilan KPK, hingga akhirnya komisi pimpinan Agus Rahardjo cs itu menaikkan proses penanganan perkara ini ke tingkat penyidikan pada 13 Mei 2019.

Baca juga : Peringkat Daya Saing Indonesia Melesat

KPK sudah menginformasikan hal itu kepada Sjamsul dan Itjih dengan mengirim surat pada 17 Mei 2019 ke 4 alamat pasutri tersebut. Rinciannya, 3 di Singapura, yakni The Oxley, Chuny Road dan Head Office of Giri Tire Pte Limited serta 1 alamat di Indonesia, yakni di kawasan Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta. KPK akan memanggil keduanya untuk diperiksa. Saut mengimbau Sjamsul dan Itjih kooperatif. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.