Dark/Light Mode

Banyak Orang Berumur 60 Tahun Masih Produktif

Mensos Mau Ubah Kategori Lanjut Usia Jadi 65 Tahun

Kamis, 11 Juli 2019 08:07 WIB
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah) didampingi Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat menghadiri puncak peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2019 di Bandung, Jawa Barat, kemarin. (Foto: Istimewa).
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah) didampingi Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat menghadiri puncak peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2019 di Bandung, Jawa Barat, kemarin. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita akan mengubah definisi warga negara disebut lanjut usia (lansia) dari 60 tahun menjadi 65 tahun.

Langkah ini diharapkan dapat membuat penyaluran anggaran bantuan sosial (bansos) lebih tetap sasaran. Agus mengungkapkan harapan hidup orang Indonesia sudah lebih baik. Selain itu, banyak masyarakat salah persepsi memandang seseorang usia 60 tahun sudah tidak produktif.

“Banyak mereka yang berusia 60 tahun namun masih produktif, aktif dan banyak gagasan. Orangtua saya sendiri kan sudah 78 tahun tapi masih aktif dan produktif,” ungkap Agus dalam sambutannya pada peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) tahun 2019, di Bandung, kemarin.

Hadir dalam acara ini antara lain Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat Nana Nuriana, mantan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Haryono Suyono dan ekonom senior Prof Emil Salim.

Baca juga : Wajah Baru Jakarta Cuma di Halaman Depan

Mengutip hasil survei Badan Pusat Statisik (BPS), Agus memaparkan, usia harapan hidup orang Indonesia terus meningkat. Tahun 2014 rata-rata harapan hidup mencapai 70,1 tahun. Pada tahun 2018 meningkat menjadi rata-rata 71 tahun.

Selain data BPS, Agus juga mengutip hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2018. Menurutnya, dari survei itu diperoleh data jumlah lansia di Indonesia 24 juta jiwa dari total penduduk tahun 2018 yang sebesar 265 juta jiwa (sekitar 9,05 persen). Nah, dari jumlah lansia itu, 85 persen atau sekitar 20,4 juta jiwa lansia masih dianggap potensial.

“Angka 20,4 juta jiwa sungguh jumlah yang sangat besar,” cetusnya. Jumlah itu, lanjut Agus, lebih besar dari total penduduk beberapa negara tetangga antara lain Kamboja memiliki jumlah penduduk 15.8 juta jiwa, Laos 6,5 juta jiwa, dan Singapura 5,6 juta jiwa.

Agus menuturkan, meskipun batasan usia lansia perlu direvisi, tetapi tidak bisa dilakukan dengan cepat. Karena, batasan lansia diatur dalam undang-undang. Untuk merevisinya membutuhkan proses yang panjang.

Baca juga : Inpex Komit Kawal Proyek Masela Hingga Tahun 2045

Berpendapatan Rendah

Agus mengakui, meskipun banyak yang masih produktif, tetapi banyak warga berusia 60 tahun menghadapi persoalan ekonomi.

“Sebanyak 60 persen lansia berpendapat rendah dan tidak stabil. Sebanyak lebih dari sepertiga lansia belum mendapatkan layanan asuransi kesehatan. Mereka rawan jatuh miskin. Kondisi lansia kita masih jauh dari mandiri, sejahtera. Itu menjadi PR kita bersama,” imbuhnya.

Agus memaparkan, pihaknya menempuh empat langkah intervensi untuk mendorong kehidupan lansia lebih baik. Pertama, preventif yakni melakukan pemberdayaan ekonomi sehingga bisa mencegah mereka jatuh ke lubang kemiskinan.

Baca juga : Saatnya, Badan-badan Karantina Digabung

Kedua, protektif yaitu memberikan bantuan sosial dan rehabilitasi tingkat dasar. Ketiga, promotif yakni melakukan penguatan aspek keterampilan dan kapasitas lansia. Dan keempat, transformatif yakni intervensi berupa penguatan kerangka regulasi atau penyusunan tata perundang-undangan.

Sementara, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Edi Suharto mengajak semua pihak terus bersinergi dalam mengimplementasikan amanah Undang-undang untuk memberikan perlindungan kepada lansia.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial, pemerintah daerah memiliki sejumlah tugas melindungi lansia. Antara lain melakukan rehabilitasi sosial sosial dasar yang bertujuan memulihkan keberfungsian sosial. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.