Sebelumnya
Sebab, menurutnya, sebenarnya para petinggi PT RUBS, termasuk Hanifah Husein justru bermaksud membantu PT BL. Namun, malah terkena masalah hukum.
"Saya kira ini suatu tindakan hukum yang penuh kecacatan, kesewenang-wenangan. Secara formil maupun materiil terjadi pelanggaran," ujar Suparji.
Baca juga : Ayo, Beresin Mafia Tanah
Suparji menjelaskan, kasus ini harusnya diselesaikan lewat jalur perdata, karena perjanjian sudah sah secara hukum dan didukung akta notaris.
Sehingga berlaku asas pacta sunt servanda, dengan itikad baik untuk dilaksanakan. Kalau pun menggunakan Pasal 372 dan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seharusnya unsur-unsurnya tidak terpenuhi. Sebab, saham sudah dikembalikan PT RUBS kepada PT BL.
Baca juga : Merasa Dikriminalisasi, Istri Mantan Menteri ATR/BPN Lapor Ke Ombudsman
"Dalam artian, tidak ada penggelapan maupun penggelapan dalam jabatan. Jadi, unsur dalam Pasal 372 dan 374 sama sekali tidak terpenuhi," tuturnya.
Ditambah lagi, kata Suparji, sudah banyak yurisprudensi di Mahkamah Agung (MA) soal penyelesaian perkara perdata. Jika dipaksakan dengan delik pidana, maka mengindikasikan ada sesuatu di baliknya.
Baca juga : Istri Mantan Menteri ATR/BPN Laporkan Penyidik Bareskrim Ke Kompolnas Dan Irwasum Polri
"Ini menjadi fakta-fakta yang mengkonfirmasi terjadinya tindakan hukum yang menyalahi kewenangan, aturan dan secara formil tidak terpenuhi untuk proses hukumnya. Kemudian tidak cukup alat bukti untuk penetapan tersangka," ucap Suparji.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) sebagai tersangka sejak Agustus 2021, yakni Hanifah Husein, WW dan PBF atas dugaan penggelapan saham PT BL. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.