Dark/Light Mode

Merasa Dikriminalisasi

Istri Mantan Menteri ATR/BPN Laporkan Penyidik Bareskrim Ke Kompolnas Dan Irwasum Polri

Minggu, 4 September 2022 14:35 WIB
Gedung Bareskrim Polri. (Foto: Ist)
Gedung Bareskrim Polri. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim hukum PT RUBS melaporkan oknum penyidik Bareskrim ke Irwasum Polri dan Kompolnas. Menurut kuasa hukum perusahaan tersebut, Ricky Hasiholan Hutasoit, laporan itu dilakukan atas dugaan ketidakprofesionalan pihak penyidik dalam menangani perkara kliennya, yakni istri mantan menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein.

"Melalui laporan ini kami bermaksud mengadukan atas ketidakprofesionalan anggota penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara klien kami kepada Kompolnas dan Irwasum Polri, karena ada upaya kriminalisasi klien kami," kata Ricky kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (4/9).

Baca juga : Merasa Dikriminalisasi, Istri Mantan Menteri ATR/BPN Dipersilakan Lapor Kompolnas

Dalam laporannya, Ricky mengungkap bahwa penyidik saat memeriksa kliennya telah mengabaikan fakta dan bukti.

"Kami melihat ada indikasi ketidakprofesionalan penyidik yang menangani perkara ini. Diduga ada pelanggaran kode etik," imbuhnya.

Baca juga : Duh, Polarisasi Bisa Warisin Sentimen Ke Lintas Generasi

Pihaknya pun berharap Ketua Kompolnas Mahfud MD dan Irwasum Polri menindaklanjuti pengaduan tersebut.

"Termasuk melakukan klarifikasi dan pemantauan terhadap proses tindak lanjut pengaduan ini, serta mengikuti gelar perkara dan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Anggota dan/atau Pejabat Polri," pintanya.

Baca juga : Bareskrim Tangkap Bos Indosurya Lagi

Menanggapi laporan tersebut, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berjanji pihaknya akan mempelajari laporan dugaan kriminalisasi yang dialami istri mantan menteri tersebut. "Kami pelajari. Saya akan cek laporannya ke sekretariat," ujar Poengky kepada wartawan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.