BREAKING NEWS
 

KPK Eksekusi Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Ke Penjara

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 20 Oktober 2022 13:15 WIB
Eks Bupati PPU Abdul Gafur Masud. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana pada Rabu (19/10) telah selesai melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda dengan terpidana Abdul Gafur Mas’ud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, lewat pesan singkat, Kamis (20/10).

Baca juga : Lagi, Garuda Muda Raih Kemenangan Sempurna

Abdul Gafur akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar.

"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," sambung Ipi.

Abdul Gafur dinyatakan terbukti menerima total Rp 5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2020-2021.

Adsense

Baca juga : KBRI Bandar Seri Begawan Bekali PMI Pemahaman Aturan Kepabeanan

Rinciannya, Abdul Gafur menerima Rp 1,85 miliar dari Ahmad Zuhdi alias Yudi; menerima Rp 250 juta dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini; menerima Rp 500 juta dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten PPU; dan menerima Rp 3,1 miliar dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU.

Abdul Gafur disebut menggunakan uang suap sebesar Rp 1 miliar untuk kepentingan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

Tak hanya itu, Abdul Gafur saat ini juga tengah diproses hukum KPK atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021.

Baca juga : Ketahui Perubahan Regulasi PPN dan Faktur Pajak Buat Pebisnis

Komisi antirasuah menindaklanjuti kasus ini lantaran menemukan penyelewengan dalam penggunaannya sehingga merugikan keuangan negara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense