Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ketahui Perubahan Regulasi PPN dan Faktur Pajak Buat Pebisnis

Selasa, 27 September 2022 14:13 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pemungutan pajak terhadap tiap transaksi penyerahan produk dan/atau jasa di dalam negeri maupun ke luar negeri ataupun sebaliknya ke dalam negeri (daerah pabean), baik kepada Wajib Pajak (WP), individu, badan usaha, maupun pemerintah, ataupun WP luar negeri.

Regulasi terkini mengenai PPN tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir oleh UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan peraturan pelaksanaannya.

Faktur Pajak merupakan dokumen bukti pungutan PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang harus diterbitkan dan dikelola secara menyeluruh dan teliti untuk menghindari pengenaan sanksi yang tidak perlu.

Faktur Pajak ini selalu dan harus diterbitkan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN.

Baca juga : Perhutani Luncurkan Klon Unggul Jati Dan Kayu Putih

Dalam webinar bertajuk VAT Updates yang diselenggarakan oleh RSM Indonesia, disampaikan bahwa terdapat perubahan regulasi mengenai Faktur Pajak yang semula dimuat dan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 (PER-03), kini telah diubah oleh PER-11/PJ/2022 (PER-11) yang mulai berlaku pada tanggal 1 September 2022.

"Sebelum diterbitkannya PER-11/PJ/2022, PER-03/PJ/2022 sempat menuai perdebatan, namun dengan diterbitkannya PerDirJend terbaru ini, maka administrasi penerbitan faktur pajak jadi lebih disederhanakan dan lebih akomodatif untuk administrasi WP PKP," jelas Sundfitris Sitompul, Partner Tax RSM Indonesia, dikutip Selasa (26/9).

Terdapat tiga pasal penting yang merupakan perubahan berdasarkan PER-11 terhadap PER-03. Seperti, perubahan aturan mengenai Pembuatan Faktur Pajak kepada Pembeli PKP yang melakukan Pemusatan PPN (dan PPnBM) terutang, yang lebih disederhanakan dan lebih mudah untuk WP, klausul.

Serta, pengertian Pengkreditan Pajak Masukan yang lebih disederhanakan, termasuk Ketentuan Peralihan sehubungan dengan Pembuatan Faktur Pajak dalam periode PER-03 mulai berlaku hingga PER-11 berlaku.

Baca juga : Wow, Biaya Dana BSI Lebih Rendah

Webinar ini juga turut mengulas mengenai transaksi kripto yang semakin diminati masyarakat sebagai alternatif ataupun sebagai sumber pendapatan dan tumbuh pesat, walaupun memiliki fluktuasi harga yang sangat dinamis.

Sementara Bank Indonesia sudah menetapkan dan menekankan bahwa kripto, walaupun disebut sebagai ‘cryptocurrency’ adalah bukan dan tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.

Sundfitris mengingatkan bahwa dari peraturan dan ketentuan perpajakan, juga menekankan bahwa kripto bukan sebagai suatu mata uang, melainkan asset atau barang, komoditas yang tidak berwujud yang dikenakan PPN.

"Regulasi terkait transaksi kripto ini telah diatur dalam PMK No. 68/PMK.03/2022 yang menegaskan bahwa penyerahan atau transaksi (penjualan/perdagangan) aset kripto merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 0,11 persen atas nilai transaksi aset kripto oleh PPMSE yang merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto (yang berijin Bappebti) atau 0,22 persen atas nilai transaksi oleh PPMSE yang bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto," ujarnya.

Baca juga : RUU KUHP Butuh Penyesuaian Dengan Dinamika Saat Ini

Selanjutnya, Sundfitris juga menyinggung mengenai pengenaan PPN terhadap penyelenggaraan teknologi finansial (fintech), dimana PPN yang dikenakan terkait transaksi fintech hanya terbatas pada imbalan jasa atas penyediaan platform peer to peer lending (P2P).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.