BREAKING NEWS
 

Brankas Mabes TNI AU Nggak Muat

Dana Komando Proyek Heli Dititipkan Di Bank

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : RIFFMY
Selasa, 1 November 2022 07:30 WIB
Tiga orang prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) yaitu Sigit Suwastino, Vicky Juliaris P Simatupang dan Muhammad Adi Rahman menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW) 101 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/10/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia).

 Sebelumnya 
“Kenal dia?” timpal Jaksa.

“Nggak kenal,” tutur Sigit.

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Sigit. Dijelaskan bahwa uang tersebut dipecah menjadi beberapa rekening.

Baca juga : Jasad Mahasiswi IPB Yang Hanyut Di Gorong-gorong Kota Bogor, Ditemukan Di Tambora

Di antaranya, disetorkan ke rekening Bank BRI milik PT Vibra Rp 5 miliar, PT VSAT Rp 5 miliar, kemudian disetorkan ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Citra Trans Nasaka Rp 7,733 miliar. “(BAP) Ini bagaimana?” cecar Jaksa.

Atas pertanyaan itu, Sigit tidak bisa menjelaskan secara detail.

“Jadi kalau ditanya apakah uang Rp 17 miliar itu bagian dari Dako (Dana Komando) AW, saya tidak tahu,” jelasnya.

Adsense

Baca juga : Eks KSAU Agus Supriatna Disebut Terima Dana Komando Heli AW-101 Rp 17 Miliar

Jaksa kembali membacakan BAP Sigit. Dijelaskan bahwa persoalan dana komando terendus KPK. Dia pun diminta mengembalikan uang tersebut ke kas Mabes TNI AU.

Usulan itu dibuat setelah pertemuan antara Irfan Kurnia, Wisnu Wicaksono, pegawai PT Diratama Angga Munggaran dan Kaur Yar Pekas Mabes TNI AU Joko Sulistiyanto pada 14 Mei 2017 di Sentul Selatan.

Guna mengembalikan uang itu, kata jaksa, pada 15 Mei 2017 dibuat skema perjanjian pembayaran pinjaman. Nantinya, PT Diratama Jaya Mandiri harus mengembalikan uang tersebut setelah permasalahan mereda.

Baca juga : Suara Kak Seto Dan Komnas Perempuan Mana Nih...

“Saya menghubungi Angga Munggaran dan bertanya apa punya kop atas nama PT Diratama Jaya Mandiri lalu pada hari yang sama Angga memberikan tiga lembar kop, yang memberikan perintah adalah saudara Wisnu,” jaksa membacakan BAP Sigit.

Selanjutnya jaksa mengatakan, pada 16 Mei 2017, Sigit dan Wisnu mencairkan deposito sebesar Rp 8 miliar yang diambil dalam 1 koper dan 1 plastik.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense