Dark/Light Mode

Eks KSAU Agus Supriatna Disebut Terima Dana Komando Heli AW-101 Rp 17 Miliar

Rabu, 12 Oktober 2022 17:44 WIB
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna. (Foto: Ist)
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna disebut menerima Rp 17,73 miliar sebagai dana komando dalam pembelian Helikopter Agusta Westland alias AW-101.

Hal itu terungkap saat tim jaksa KPK membacakan surat dakwaan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/10).

Irfan disebut turut memperkaya Agus sebesar Rp 17,73 miliar dalam pembelian helikopter AW-101 yang rencananya akan ditampilkan saat peringatan HUT TNI AU ke-70 pada 9 April 2016 lalu.

Baca juga : Kejagung Usut Korupsi Dana Kredit Rp 2 Triliun

"Serta memberikan uang sebesar Rp 17.733.600.000 sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA [Kuasa Pengguna Anggaran] yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1," ujar jaksa KPK Arif Suhermanto saat membacakan surat dakwaan. 

Irfan melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Agus; Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani; Direktur Lejardo, Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji.

Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; KADISADA AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017 Fachri Adamy.

Baca juga : KPK Sebut Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Rp 800 Juta

Lalu, Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; dan Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono.

Perbuatan mereka disebut jaksa KPK telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 738,9 miliar dalam pembelian helikopter AW-101.

Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022.

Baca juga : PT Nindya Karya Divonis Denda Rp 900 Juta Dan Uang Pengganti Rp 44,6 Miliar

Irfan didakwa memperkaya diri sebesar Rp 183.207.870.911,13. Ia juga memperkaya korporasi yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar 29.500.000 dolar AS atau senilai Rp 391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau sekitar Rp146.342.494.088,87.

Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.