BREAKING NEWS
 

Ini Penyebab RUU Perlindungan Data Pribadi Lama Disahkan Jadi UU

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 2 November 2022 19:41 WIB
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Yang pasti, menurut Teguh, salah satu yang menjadi kewajiban dari PSE lingkup pemerintah (publik) maupun swasta (privat) yakni memastikan di dalam sistemnya data pribadi dilindungi.

Bagaimana data pribadi disalahgunakan? Untuk itu, dijelaskan oleh Teguh, sesuai UU PDP Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dapat diberikan berbagai jenis sanksi berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana, kurungan, dan denda. Untuk besaran sanksinya bervariasi dari tingkat kesalahan.

Baca juga : Satkar Ulama Siap Antar Airlangga Jadi Presiden

Seperti mengungkapkan data pribadi bukan miliknya, mengumpulkan atau memperoleh data pribadi, menggunakan data pribadi, dan membuat data palsu/memalsukan data pribadi.

Hukuman pidananya mulai dari hukuman badan 4 tahun sampai 6 tahun pidana, maupun hukuman denda sebesar Rp 4 miliar hingga Rp 6 miliar setiap kejadian. Apabila korporasi yang melakukan kesalahan, maka dikenakan sanksi sebesar 2 persen dari total pendapatan tahunan.

Baca juga : Menteri Bintang Pastikan Perlindungan Korban Kekerasan Di Sumba Barat

“Secara perdata pemilik data atau subjek data pribadi juga berhak menggugat dan menerima ganti rugi ketika terjadi pelanggaran pemprosesan data pribadi,” pungkasnya. 

Menurut Teguh, dengan adanya UU PDP ini diharapkan segala persoalan mengenai kebocoran data publik bisa berangsur-angsur berhenti. Kedaulatan data Indonesia semakin terjamin. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense