BREAKING NEWS
 

Forum Korban Soroti Penanganan Kasus Mafia Tanah

Reporter & Editor :
MUHAMAD FIKY
Jumat, 4 November 2022 01:56 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Penanganan kasus mafia tanah dinilai masih jalan di tempat. Pasalnya, pemberantasan mafia tanah baru sampai  di level bawah saja yang disentuh, padahal mafia tanah penghubungnya sangat nyata.

"Memang Menteri ATR Hadi Tjahjanto sudah melakukan langka-lahkah yang lebih dinamis namun sampai saat ini baru sampai level bawah saja yang disentuh," ujar Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo dalam keterangannya, Kamis (3/11). 

Budiardjo menegaskan, kelompok mafia tanah memiliki banyak cara guna melancarkan aksinya, bahkan nekat dengan mengatasnamakan undang-undang.

"Jadi sehebat apapun ahli kemudian pemilik tanah punya dokumen sebanyak, selengkap apapun maka tidak bisa mafia ini," katanya. 

Baca juga : Di Forum G20 SVOC, Airlangga Beberkan Keunggulan Kelapa Sawit

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengatakan, akan segera memfasilitasi para korban mafia tanah untuk menyampaikan langsung aspirasinya kepada seluruh anggota dewan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

"Kami Komisi II baru saja membuat jadwal kegiatan. Kita sudah sepakat akan melakukan RDPU berkaitan dengan persoalan masalah pertanahan," kata Guspardi.

"Saya memfasilitasi ketua forum korban mafia tanah kirim surat besok atau kapan ke Komisi II ingin RDPU dengan Komisi 2," katanya lagi.

Adsense

Guspardi menjelasakan, bahwa berkaitan dengan masalah mafia tanah itu dapat diselesaikan secara jelas, lengkap dan komplit. 

Baca juga : Gerakan Penanaman Kedelai Untuk Kemandirian Pangan

"Artinya bukan hanya mendengar, tapi juga kawan-kawan Komisi II mendengar dengan seksama apa yang disampaikan ketua forum korban mafia tanah dengan berbagai dinamika dan persoal2annya," jelasnya

Ia mengungkakan, banyak perkara pertanahan melibatkan aset negara/daerah/BUMN/BUMD yang kalah di pengadilan ketika berhadapan dengan korporasi atau individu individu  yang diduga di-beckingi oleh para mafia tanah. 

Mafia tanah menyasar dan mengambil alih milik orang lain. Selain aset masyarakat, kepemilikan atau aset Pemerintah jadi sasaran reklaiming. 

Di Makassar,  mafia tanah pernah menggugat sepertiga tanah ibu kota Sulawesi Selatan. Dalam gugatan tersebut tanah Pemkot 

Baca juga : Gerindra Senang Bukan Kepalang

Bahkan di Rawamangun Jakarta, Pertamina digugat oleh diduga mafia tanah dengan dokumen palsu. 

Dalamnya gugatan tersebut Pertamina menang di pengadilan. Namun pengadilan melakukan auto debit yang menyebabkan perusahaan pelat merah tersebut mengalami kerugian Rp224 miliar.

Berkaitan dengan hal itu, patut ditelusuri semua pihak yang berkaitan dengan kekalahan posisi negara dalam proses peradilan tersebut, termasuk, bila diperlukan, memeriksa seluruh jajaran penegak keadilan yang terlibat memutus perkara-perkara itu. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense